JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan usulan ke Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kebijakan larangan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin pada 2040. Hal itu sebagai upaya dalam mempercepat pengembangan serta penggunaan kendaraan listrik.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM,  mengungkapkan program kendaraan listrik  harus bisa maju untuk generasi masa depan, untuk lingkungan hidup dan, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, hingga menghemat devisa.

“Penerapan kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan,” kata Jonan,  Jumat (25/8).

Menurut Jonan, Presiden meminta draft aturan segera disusun yang dibahas bersama para stakeholder sebagai dasar pengembangan kendaraan listrik kedepan. “Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan didorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya,” ungkap dia.

Kementerian ESDM yang mambahas percepatan pemanfaatan kendaraan listrik bersama para stakeholder seperti pengamat, asosiasi dan kementerian terkait  juga akan mengusulkan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).

Untuk mendukung hal tersebut, PT PLN (Persero)  juga siap ditugaskan untuk bangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana PT Pertamina (Persero) diberi tugas oleh pemerintah untuk membangun SPBU.

“Walaupun nanti PLN kerja sama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina,” kata Jonan.

Pemerintah juga akan mulai mengembangkan kendaraan berbahan energi listrik ini melalui penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung.

“Market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas,” tandas Jonan.(RI)