JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta revisi Undang-Undang (UU) minyak dan gas yang sedang disusun DPR tidak mengorbankan PT Pertamina (Persero) sebagai National Oil Company (NOC) yang selama ini mendapatkan amanat besar untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, menyatakan Pertamina sebagai BUMN harus bisa berfungsi sebagai korporasi yang bisa menyediakan energi kepada masyasrakat, memberikan kekuatan kepada negara untuk tidak tergantung pada pihak lain. Untuk itu, energi fosil seperti minyak dan gas yang pasti habis harus diantisipasi dengan mencari sumber di luar Indonesia yang bisa menghasilkan produksi migas guna memenuhi kebutuhan.

Jika Pertamina menjadi suatu badan khusus, maka aktivitas korporasi yang biasa dilakukan perusahaan seperti mengakuisisi lapangan minyak di luar negeri menjadi terbatas. Bahkan hilang dan tidak akan bisa lagi dilanjutkan.

“Kalau ini nantinya jadi badan, dia tidak bisa investasi di luar negeri. Pertamina kan berfungsi memenuhi energi,” kata Rini di Jakarta, Selasa (18/4).

Saat ini Komisi VII DPR tengah menyusun revisi UU sebagai pengganti dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Salah satu poin utama dalam revisi terebut adalah pembentukan lembaga khusus yang selanjutnya disebut sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai induk dari seluruh perusahaan migas nasional yang beroperasi di Indonesia serta mengatur tata kelola pelaksanaan industri migas.
Sejauh ini ada dua opsi yang diusulkan terkait pembentukan BUK, yakni membentuk suatu badan atau lembaga baru yang diputuskan pemerintah berdasarkan pengawasan DPR. Opsi berikutnya yang berkembang adalah menjadikan Pertamina sebagai BUK.

Rini mengakui tidak berada dalam kapasitas untuk membahas UU karena memang domainnya masih di DPR. Namun Ia mengingatkan posisi Pertamina saat ini sudah cukup baik, yakni bertindak sebagai motor utama dalam mencukupi kebutuhan energi masyarakat, termasuk diberikan tugas untuk mencari cadangan migas di luar negeri. “Saya tidak mau ngasih komen mengenai UU. Tapi kalau saya melihat Pertamina, itu posisi kita,” tandas Rini.(RI)