JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Negara (BUMN) sudah menyodorkan holding BUMN tambang untuk melakukan pembelian saham dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan sinergi BUMN yang diinisiasi Kementerian BUMN sudah disiapkan setelah melalui proses penawaran investasi mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita sudah ajukan ke Kementerian Keuangan, kemudian ditanya kesiapannya. Kita bilang BUMN siap,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Fajar, saat ini BUMN yang disiapkan untuk menjadi bagian dari holding tambang adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS). Keempat BUMN tersebut juga sudah mulai melakukan konsolidasi intensif dalam rangka proses divestasi Freeport.

“Kalau kita ditunjuk untuk laksanakan divestasi itu, sekarang kita lakukan, konsolidasi secepatnya,” tukasnya.

Fajar mengatakan jika telah diberikan lampu hijau oleh pemerintah, holding tambang hanya tinggal melanjutkan proses divestasi yang telah dilakukan sebelumnya. Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham anak usaha Freeport-McMoRan Inc tersebut.

“Tapi sebenarnya saat Peraturan Pemerintah (PP) pengalihannya ada, kita otomatis miliki 9,36 persen sahamnya Freeport. Untuk mencapai 51 persen, apakah bertahap atau langsung, nanti kita bicarakan,” kata dia.

Hingga saat ini proses divestasi memang masih dibahas antara pemerintah dan Freeport lantaran belum ada kata sepakat terkait syarat perubahan status kontrak, jika pengelola tambang Grasberg, Papua itu ingin meneruskan kegiatan operasinya.

Aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan seperti Freeport harus merubah statusnya menjadi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendapat izin ekspor konsentrat.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI), mengatakan rencana holding BUMN tambang untuk membeli saham yang akan didivestasi Freeport berpotensi menemui kendala. Pasalnya, Freeport pada awal 2016 telah menawarkan kepada pemerintah Indonesia sebanyak 10, 64 persen senilai US$ 1, 7 miliar. Padahal Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 dengan skema replacement cost, harga yang wajar adalah US$ 630 juta.

“Tentu sulit diperoleh kesepakatan harga yang wajar dilandasi tidak adanya itikad baik oleh Freeport hampir dalam segala hal,” kata Yusri kepada Dunia Energi.(RI/RA)