JAKARTA– Kementerian Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ingin secepatnya membeli saham dari PT Freeport Indonesia, perusahaan yang menambang emas dan tembaga di Papua, sebanyak 51% sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami ingin secepatnya membeli saham Freeport, kan kita ada holding tambang, sebanyak 9,36% akan masuk ke saham holding tambang itu,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (17/1).

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Poin penting yang terdapat dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 terkait divestasi adalah adanya perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan divestasi 51% ini penting karena instruksi Bapak Presiden, dengan diterapkanya PP ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi.

Jonan mengatakan dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat (2) dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.

“Jika memang sesuai aturan akan bertahap hingga 51%, semua akan dilakukan melalui holding tambang tersebut. Kami menunggu pemerintah, jika memang diperintahkan untuk BUMN ambil saham, kami akan ambil itu,” kata Fajar.

PT Freeport telah mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tetapi proposal tersebut masih meminta beberapa syarat.

Ignasius Jonan mengatakan, perubahan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

“Tujuan utama dari PP tersebut adalah guna melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya. (DR)