JAKARTA – Freeport-McMoRan Inc dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum akan menandatangani perjanjian jual beli saham PT Freeport Indonesia pada pekan ini. Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut bukan berarti proses transaksi divestasi 51% saham Freeport tuntas seluruhnya.

“Kan di Head of Agreement (HoA) ada perjanjian, ini selesai pekan ini. Setelah itu ada transfer lah,” kata Fajar ditemui usai menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (26/9).

Fajar menganalogikan proses jual beli saham Freeport Indonesia layaknya pembelian rumah yang diawali dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Pernah beli rumah enggak? Kan ada PPJB, lalu Akta Jual Beli (AJB), baru bayar. Nah, sekarang itu PPJB itu HoA. Sekarang ini AJB,” ungkap dia.

Namun penandatanganan perjanjian jual beli bukan berarti seluruh negosiasi selesai. Pemerintah pun siap kembali memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara sambil menunggu seluruh negosiasi selesai.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah siap untuk memberikan perpanjangan Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK) kepada Freeport dengan jangka waktu 30 hari seperti yang diberikan sebelumnya. “Kalau belum selesai ya diperpanjang lagi sampai Oktober lah,” katanya.(RI)