JAKARTA – Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 24 November 2015 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 4618 K/80/MEM/2015 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2016.

Ditetapkan bahwa jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi untuk 2016, ditetapkan untuk daerah penghasil sumber daya alam minyak bumi sejumlah 7 provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota dengan rincian yang tercantum dalam lampiran I aturan ini.

Untuk daerah penghasil sumber daya alam gas bumi sejumlah 6 provinsi, 39 kabupaten dan 6 kota dengan rincian yang tercantum dalam lampiran II aturan ini.

Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di daerah yang bersangkutan.

Dinyatakan pula bahwa penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut beberapa berdasarkan kriteria. Pertama, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) adalah kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Kedua, daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.(LH)