JAKARTA -Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan dan operasional fasilitas penyimpanan gas dan regasifikasi (floating storage regasification unit/FSRU) Lampung. Saat ini kasus yang melibatkan jajaran direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN sudah masuk tahap penyidikan.

“Yang jelas saat ini masih dalam penyidikan,” tegas M Roem, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu.

Kejagung telah menyelidiki kasus FSRU Lampung berdasarkan laporan dari Energy Watch Indonesia (EWI). Penyidikan dilakukan Maret 2016. Sejumlah pejabat yang tersangkut perkara ini juga telah diperiksa.

Energy Watch Indonesia melaporkan adanya indikasikerugian negara di PGN kepada Kejaksaan Agung tahun lalu. LSM ini menganggap PGN tidak menerapkan manajemen risiko sehingga kerugian diperkirakan mencapaiUS$250 juta. Biaya untuk membangun menara sandar kapal US$100 juta danpembangunan jaringan pipa lepas pantai US$150 juta terkait proyek ini dianggap terlalu mahal. Ditambah lagi, terdapat kerugian operasional –termasuk biayasewa FSRU– per bulannya yang mencapai US$7 juta.

Ferdinand Hutahean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, mengatakan hingga saat ini belum ada kemajuan terkait kasus FSRU Lampung. Setelah mencekal Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso,  Kejaksaan Agung belum melanjutkan pemeriksaan yang diduga juga melibatkan direktur keuangan perusahaan pelat merah tersebut. “Penanganan kasus FSRU Lampung ini kan sudah lama, dan sangat lamban gerakan dari Kejakgung,” ujar Ferdinand.

Menurut dia, kasus FSRU Lampung sesungguhnya terang benderang dan mudah diusut. Pencekalan Hendi menunjukkan dugaan kerugian negara nyata dalam proyek FSRU Lampung. Mestinya tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk belum menetapkan tersangka kasus ini.

“Kami sangat mendesak Kejakgung agar tidak main-main dengan kasus ini karena kerugian negara nilainya triliunan rupiah,” tandas Ferdinand.(RA/RI)