JAKARTA – Pemerintah menargetkan pada 2025 pemanfaatan energi baru terbarukan bisa mencapai 23% dalam bauran energi nasional, yang terdiri dari panas bumi 7%, bioenergi 10%, energi air 3% dan lain – lain 3%. William P Sabandar, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan, mengatakan kebutuhan investasi untuk pengembangan energi baru terbarukan untuk mencapai target 23% hingga 2025 sebesar Rp 1.600 triliun.

“Hitung – hitungan pemerintah kebutuhan sebesar itu di antaranya Rp 1.400 triliun bisa dipenuhi melalui investasi sementara sisanya dari alokasi sisa subsidi energi sebesar Rp 200 triliun,” kata William di Jakarta.

Menurut dia, sekarang ini pemerintah mulai melakukan langkah – langkah untuk menarik investasi di sektor energi baru terbarukan, yaitu diantaranya mengubah pola kebijakan dengan memberi insentif, meringankan pajak dan mengurangi license.

“Berbagai kebijakan harus diubah semuanya untuk menarik investasi,”kata William.

Menurut William, selain dari investasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk memenuhi pendanaan pengembangan energi baru terbarukan juga bisa dipenuhi dari dana ketahanan energi. Dana ketahanan energi yaitu sebuah pool of funds yang secara khusus dibentuk untuk mendukung target Pemerintah Indonesia dalam mencapai target penyediaan dan pemanfaatan energi sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan peraturan pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Terkait dana ketahanan energi ini, sudah dibicarakan kepada Presiden, DPR dan dua kementerian terkait yaitu Menkoperekonomian dan Menteri Keuangan,” kata dia.

Selain persoalan kebijakan dan pendanaan, hal lain yang dibutuhkan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan adalah dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. “Investasi bidang energi baru terbarukan itu mahal jadi harus dikuasai teknologinya,” tandas William.(AT)