JAKARTA – Pemerintah diminta tidak secara sepihak merubah kesepakatan kontrak jual beli gas yang telah dilakukan antara produsen atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan konsumen gas dalam rangka upaya menurunkan harga gas. Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), mengungkapkan kebijakan untuk menata pengelolaan gas melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi dinilai positif, namun dalam implementasinya dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam regulasi yang mengatur penurunan harga gas, sektor hulu dijadikan tumpuan atau andalan untuk bisa merubah nilai dari struktur harga gas. Sayangnya penurunan harga tersebut tidak berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau antara produsen dan konsumen gas yang sebenarnya telah memiliki kontrak jual beli.

“Gas itu sudah committed, terkontrak. Kita minta ke pemerintah, kalau ada penurunan harga gas setidaknya ada persetujuan di dua belah pihak,” kata Marjolijn di Jakarta, Selasa (9/5).

Dia menambahkan sektor hulu seharusnya tidak menanggung beban paling besar dengan upaya penurunan harga gas karena akan menganggu kegiatan pengembangan suatu lapangan yang dilakukan kontraktor. Jika sampai terjadi maka kelanjutan dari suatu proyek dan lapangan gas juga terancam.

“Upstream kalau keekonomiannya terganggu, pengembangan lapangan jadi tertunda. Jadi mandeg,” ungkap Marjolijn.

Marjolijn menolak membeberkan kontrak mana saja yang sudah secara sepihak diubah atas dorongan pemerintah. Namun dia memastikan hal itu sudah mulai kerap kali dilakukan. Kondisi itu jelas membuat iklim investasi di Indonesia tidak kondusif. Padahal pemerintah gencar menyuarakan revolusi atau perubahan dari sisi birokrasi dan sisi lainnya demi perbaikan iklim tersebut.

Menurut Marjolijn, pelaku usaha tidak menutup diri guna mendorong pertumbuhan industri dengan harga gas murah. Namun kebijakan yang diambil sewajarnya berdasarkan kesepakatan yang dicapai bersama.

“Harus ada kesinambungan supaya sumber-sumber ini dikelola. Terserah bagaimana kebijakan, hanya hendaknya, gas yang sudah terkontrak, kalau mau ada perubahan, tolong atas kesepakatan bersama,” tegas dia.(RI)