Agincourt, pengelola Tambang Emas Martabe merupakan satu dari sembilan perusahaan kontrak karya yang belum menandatangani amendemen kontrak pertambangan.

JAKARTA – Sembilan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) belum menandatangani amendemen kontrak  pertambangan. Penandatanganan amendemen kontrak pertambangan terkendala masalah divestasi dan pajak.

“Mereka tidak mau divestasi. Mereka berpikir kalau meningkatkan produksi break event point enam sampai tujuh tahun. Tapi, kalau dengan aturan sekarang ketika masuk tahun ke-6, kelima lah, mereka harus divestasi 51%,” kata Bambang Susigit, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (17/1).

Padahal, kata Dia, dalam divestasi perusahaan tidak harus langsung menyerahkan 51%. Namun, masih terkait masalah divestasi, perusahaan KK cenderung keberatan karena nantinya akan ada manajemen baru yang terlibat.

“Tidak harus langsung 51%, tahap pertama bisa 20-21%. Tapi, mereka juga keberatan ketika nanti ada BUMN, BUMD yang masuk manajemen,” kata Bambang.

Dia menambahkan, amendemen sembilan perusahaan KK juga terkendala soal masalah pajak. Kementerian ESDM mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9.

Bambang menyebutkan PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Martabe misalnya, masih keberatan soal pajak. Agincourt masih menggunakan pajak 0,7 %, karena mengacu ke kontrak. Produksinya baru enam tahun, dan umur tambangnya juga tidak lama.

Apabila Agincourt dapat menemukan cadangan baru, umur tambangnya bisa bertambah. Mengacu kepada kontrak, pada tahun kesembilan Agincourt dapat balik modal. Namun jika dilakukan divestasi maka  bisa tertunda hingga 12 tahun.

“Divestasi itu kan bukan ambil saham,  tapi memasukkan modal. Tidak gratis juga. Kalaupun mau investasi, entah itu sebagai capex atau opex, kan pemegang saham juga harus mengeluarkan. Ini bahasan yang tidak pernah nyambung. Yang sembilan itu, sebetulnya tinggal sedikit lagi menjelaskan ke mereka,” kata Bambang.(RA)

Perusahaan yang Belum Tandatangan Amendemen Kontrak Pertambangan:

1. PT Nusa Halmahera Mineral (Operasi Produksi). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (PBB, PPN); divestasi;

2. PT Agincourt Resources (Operasi Produksi). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (pajak daerah, PBB, PPN); divestasi;

3. PT Mindoro Tiris Emas (Studio Kelayakan). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (sepakat tarif prevailing untuk jenis yang ada dikontrak, namun menolak adanya penambahan jenis pajak yang akan dikenakan nantinya); divestasi (belum sepakat mekanisme penetapan harga divestasi)

4. PT Masmindo Dwi Area (Konstruksi). Isu yang belum disepakati: divestasi (meminta waktu tambahan untuk pembahasan)

5. PT Sumbawa Timur Mining (Studi Kelayakan). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (PPh badan minta tetap ada lapisan dengan tarif maksimal 25%); divestasi

6. PT Kalimantan Surya Kencana (Studi Kelayakan). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (sepakat tarif prevailing untuk jenis yang ada dikontrak, namun menolak adanya penambahan jenis pajak yang akan dikenakan nantinya); divestasi (belum sepakat mekanisme penetapan harga divestasi)

7. PT Weda Bay Nickel (Konstruksi). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (royalti, meminta tarif 2% atau lebih rendah. PBB, angka kapitalisasi 5 kali atau lebih rendah); divestasi (meminta agar perjanjian dengan Antam sebesar 40% pada tahun ke-15 diakomodir)

8. PT Kumamba Mining (Studi Kelayakan). Isu yang belum disepakati: penerimaan negara (iuran tetap, masih meminta proporsional sesuai perbandingan yang ada di KK. Untuk lainnya sepakat tarif prevailing untuk jenis yang ada dikontrak, namun menolak adanya penambahan jenis pajak yang akan dikenakan nantinya); divestasi (belum sepakat mekanisme penetapan harga divestasi)

9. PT Natarang Mining (Operasi Produksi). Isu yang belum disepakati: luas wilayah Kontrak Karya (keputusan jamdatun sudah keluar dan tidak mengizinkan adanya pergeseran koordinat)