JAKARTA– Sepucuk surat nomor 005/3000/DESDM/V-2/2017 tertanggal 7 Desember 2017 diteken Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar. Surat itu berisi undangan kepada 13 unsur dan 17 pejabat dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan tingkat kecamatan untuk hadir pada pertemuan yang rencananya digelar Jumat (15 Desember) pukul 09.30 pagi.

Menurut surat yang salinannya diperoleh Dunia-Energi, pertemuan dilangsungkan di ruang rapat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Sesuai salinan surat tersebut, agenda rapat adalah pembahasan pascapenutupan 17 sumur ilegal di Muba.

 

 

Kegiatan pengeboran minyak liar di Mangunjaya, Muba sebelum ditertibkan oleh aparat. (Foto: Dudi Rahman)

 

Para pejabat yang diundang dalam pertemuan itu bukan orang sembarangan. Dalam lampiran surat tersebut, Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi undangan spesial karena ditempatkan di urutan pertama. Posisi berikutnya yang diundang adalah Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di tingkat provinsi, pejabat pemerintahan yang diundang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Edward Candra dan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumsel Riki Junaidi. Sementara pejabat di bidang keamanan dan ketertiban yang diundang rapat adalah Asisten Operasi Kepala Staf Kodam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Andre Saputro, Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Suminto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes M Zulkarnain. Turut juga diundang adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono.

Sementara di tingkat kabupaten, yang diundang hadir adalah Bupati Muba Dodi Alex Noerdin (anak dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin), Komandan Kodim Muba Letkol CZI Mulyadi, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Maskur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Rahman Zuber. Selain itu ikut diundang Kepala Satpol PP Muba Jonni Martohonan da Camat Babattoman Agus Kurniawan

Adapun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diwakili oleh Kepala SKK Migas Sumbagsel Tirat Sambu Ichtijar. Sementara itu, PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) di sektor eksplorasi dan eksploitasi migas, diwakili oleh Manajer Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Agus Amperianto.

Undangan terhadap 13 unsur dan 17 pejabat dari tingkat pusat hingga daerah itu adalah babak baru setelah pada 21 November 2017 SubTim Terpadu Bidang Pengambilalihan dan Penutupan 17 Sumur Minyak melakukan penutupan 20 sumur minyak milik negara di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Ini adalah tahapan terakhir dari total 104 sumur di wilayah kerja Pertamina yang diserobot penambang liar yang harus ditutup. Penutupan sumur itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 713/KPTS/DESDM/2017 tanggal 13 November 2017 yang diteken Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Sesuai SK Gubernur Alex, pada Selasa (21 November 2017) Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim memimpin proses penutupan sumur milik negara yang diserobot dan dibor oleh penambang liar. Dari 17 sumur sesuai proyeksi dalam SK Gubernur, praktinya ada 20 sumur yang ditutup oleh SubTim Terpadu yang melibatkan hampir 500 orang, terdiri atas anggota polisi, Kodim, Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, SKK Migas, dan Satpol PP Muba serta Kejari Muba. Tambahan tiga sumur minyak yang ditutup itu karena ada sumur yang telah ditutup pada periode penutupan akhir tahun lalu dan April 2017, dirusak/dibuka kembali oleh penambang liar. Namun, sehari setelah 20 sumur itu ditutup, pada Rabu, 22 November 2017, penambang liar membongkar dua sumur, salah satunya sumur yang diperkirakan memiliki potensi minyak cukup besar.

Agus Amperianto, Manajer Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, gregetan dengan tidak tuntasnya penutupan sumur yang diserobot dan dikeduk isinya oleh para penambang liar. Keinginan Agus adalah segala properti di atas sumur harus bersih (clean-up). Stagger atau tripod, semacam alat bantu untuk mengebor minyak, harus dirobohkan. Namun, nyatanya, tak semua stagger dirobohkan. “Kalau stagger itu roboh, sudah bagus. Clean up,” ujar Agus pada pertemuan konsolidasi di kantor Mapolsek Babattoman pada 21 November sore, yang juga disaksikan oleh Dunia-Energi.

Namun, harapan Agus tak membuahkan hasil. Kapolres Rahmat Hakim rupanya keberatan bila stagger itu dirobohkan, apalagi perobohan itu dilakukan dengan cara kurang elok dihadapan para penambang liar yang protes—dengan cara menonton–saat penutupan sumur. “Kalau perobohan itu atas inisiatif mereka (penambang liar), saya setuju. Itu bagus. Tapi kalau dirobohkan dengan cara yang tidak pas, misalnya ditarik pakai mobil dan disaksikan oleh mereka, saya tidak setuju. Saya penanggungjawab keamanan di sini. Itu warga saya juga,” ujar Rahmat, ketika itu.

Pertemuan konsolidasi itu tak berbuah hasil hingga akhirnya muncul tentangan atas sikap aparat keamanan yang dinilai tidak serius menangani kegiatan pengeboran ilegal atau illegal drilling minyak pada sumur milik negara di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah, Asisten Deputi Menko Polhukham, juga gerah dengan tak kunjung tuntasnya persoalan penambang liar di Muba. Padahal, menurut Tarah, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa 2017 adalah tahun bebas kegiatan pengeboran liar atau zero illegal drilling. “Kegiatan illegal drilling itu melanggar UU Migas, segera bereskan dan tuntaskan, apalagi aktivitas mereka itu juga merusak dan mencemari lingkungan sekitar,” ujar Tarah.

Dukungan terhadap penuntasan secara tegas terhadap pelaku pengebor minyak ilegal juga datang dari berbagai pihak. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga meminta agar persoalan pengeboran minyak ilegal dituntaskan karena melanggar UU Migas. Pakar hukum Hakim Nasution pun menilai praktik illegal drilling sangat membahayakan dan sesuai UU Migas pelakunya bisa dibidik dengan denda Rp 60 miliar dan penjara lima tahun.
Tirat, Kepala SKK Migas Sumbagsel, tak menjawab pertanyaan Dunia-Energi yang dikirim via WA. Padahal, peran SKK Migas sangat vital terkait masalah ini. Apalagi, seperti dituturkan Agus Amperianto kepada Dunia-Energi pada Rabu (6 Desember 2017) di Muara Enim, Sumatera Selatan, Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada 2018 akan mengebor sedikitnya dua sumur pada sumur yang diserobot oleh penambang liar. “Kami sudah masukkan persiapan untuk pengeboran pada dua atau tiga sumur di Mangunjaya,” ujar Agus.

Syamsul Alam, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), berharap bahwa persoalan penambangan minyak liar di wilayah kerja KKKS, khususnya Pertamina EP, dapat segera beres. Kegiatan penambangan liar itu melanggar UU Migas dan UU Lingkungan Hidup. “Biarlah kami yang mengebor minyak, aparat terkait yang melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Syamsu menyebutkan, penanganan penyerobot minyak aset negara itu butuh kemauan politik semua pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan. Dia mencontohkan, saat terjadi praktik illegal taping di jalur pipa minyak Tempino-Plaju, Syamsu, yang saat itu menjadi Direktur Utama Pertamina EP, meminta bantuan Kepala Staf TNI AD Jenderal Moeldoko (saat itu) untuk memberantas pelaku illegal taping. “Berapa kerugian Pertamina dari illegal taping saat itu? Cukup besar, 7.000-8.000 barel per hari. Untung ada bantuan dari TNI dan Pak Moeldoko,” ujarnya kepada Dunia-Energi.

Harapan besar pertemuan pagi ini di Kantor Bupati Muba membuahkan hasil yang optimal. Pemerintah sepakat untuk menutup seluruh sumur dan menegakkan hukum bila terjadi pembukaan sumur oleh penambang liar. Di sisi lain, meurut Risna Resnawaty, pakar CSR dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pemerintah juga harus ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar tambang.

Risna mengatakan, tugas pemerintah daerah untuk menyiapkan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial. Pertamina EP bisa membantu program itu sesuai dengan kemampuan yang dimiliki perusahaan. “Itu solusi yang pas pascapenutupan sumur minyak di Mangunjaya,” ujarnya. (AP/RI/DR)