Jero Wacik.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa dan mengusut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait dugaan korupsi rencana perpanjangan kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Petroleum di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim).

Permintaan itu disampikan oleh sejumlah tokoh masyarakat, organisasi non pemerintah, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang melaporkan kasus dugaan korupsi rencana perpanjangan kontrak Blok Mahakam ke KPK pada Rabu, 13 Februari 2013.

Mereka diantaranya Hatta Taliwang dan Marwan Batubara dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Sugeng Wiyono (Gerakan Mahasiswa Penyelamat Blok Mahakam), Wahdiat (Aliansi Rakyat Kaltim untuk Blok Mahakam), Irfan Maulana (BEM Seluruh Indonesia),  Anjar Dimara  Sakti (BEM ITB), Tanri (BEM Unpad), M. Syarifudin (BEM UNJ), Indro Cahyono (Aktivis ITB 77/78), Fahrurrozy (KAHMI), Erwin Ramedan (IRESS),  serta sebagian besar penandatangan Petisi Blok Mahakam 10 Oktober 2012.

Pelapor yang jumlah mencapai ratusan orang ini, mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Karena jumlahnya banyak, hanya 12 perwakilan dari para pelapor yang diperbolehkan masuk menemui pimpinan KPK. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK, M Busyro Muqoddas hingga pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya, para aktivis mendesak KPK agar segera memeriksa dan mengusut Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dan Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Wiroutomo, sehubungan dengan  sikap dan berbagai pernyataan yang dibuat ketiganya, terkait rencana perpanjangan kontrak Blok Mahakam.

Sesuai isi laporan, berbagai pernyataan Jero Wacik, Rudi Rubiandini, dan Susilo tampak bertujuan  untuk memihak kepentingan asing melalui rencana pememberian perpanjangan kontrak Blok Mahakam kepada Total (Prancis) dan Inpex (Jepang), sekaligus menolak permintaan Pertamina untuk mengoperasikan blok migas tersebut.

“Sikap dan pernyataan ketiga pejabat negara ini patut diduga bermotif KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme, red) dan sangat berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah,” tulis mereka dalam laporannya sepanjang enam halaman.

Disebutkan pula, permintaan pemeriksaan dan pengusutan ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara BP MIGAS`(sekarang SKK Migas, red) dan KPK yang ditandatangani di Gedung KPK pada 14 November 2011 yang lalu.

Dalam MoU antara lain disepakati penyusunan kajian bersama pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas, pelatihan dan pertukaran informasi, serta tata kelola usaha migas yang baik. MoU juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi korupsi di sektor migas melalui tindakan pencegahan.

“Oleh sebab itu, memperhatikan sikap dan pernyataan yang dibuat ketiga pejabat Kementerian ESDM tersebut terkait Blok Mahakam yang mengarah kepada kerugian negara, dan telah beralihnya tugas dan fungsi BP Migas kepada SKK Migas, maka sudah selayaknya KPK memeriksa dan mengusut ketiga pejabat tersebut,” sebut para aktivis dalam laporannya.

Sementara itu, Kementerian ESDM melalui pers rilis yang disebarkan pada Kamis, 14 Februari 2013 menyebutkan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif serta melibatkan berbagai unsur terkait pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas) Mahakam di Kalimantan Timur.

“Hingga saat ini masih belum ada keputusan final mengenai pengelolaan WK Mahakam yang akan berakhir masa kontraknya tahun 2017,” sebut pers rilis Kementerian ESDM.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)