Karyawan Chevron saat menggelar aksi menuntut pembebasan empat rekannya yang ditahan dalam kasus bioremediasi.

JAKARTA – Satu persatu kejanggalan dan perilaku tidak profesional oknum penegak hukum dalam penyidikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia terungkap. Salah satunya, ancaman yang dikeluarkan jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung kepada karyawan Chevron, dalam proses penyidikan

Hal itu terungkap saat Maqdir Ismail, penasehat hukum empat karyawan Chevron yang dijadikan tersangka dan sempat ditahan dalam kasus bioremediasi, mengadukan sejumlah kejanggalan dan sikap tidak professional jaksa penyidik kasus tersebut, ke Komisi Kejaksaan, Rabu, 5 Desember 2012.

“Yang mengeluarkan ancaman itu adalah jaksa yang mewakili Kejaksaan dalam proses praperadilan. Dia mengancam akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, sesudah selesai proses penyidikan,” ungkap Maqdir.

Oknum jaksa itu pun mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan di Cipinang. “Hal ini dikemukan oleh salah seorang Jaksa pada 30 November 2012, ketika salah seorang rekan kami  Suci Meilianika, S.H., bermaksud menemui Panitera Pengganti,” kata Maqdir.

Menurut Maqdir, ucapan atau informasi yang disampaikan oleh jaksa tersebut, merupakan ancaman secara langsung terhadap hak-hak hukum tersangka kami.

“Kami mengartikan bahwa penyidik  akan berupaya dengan segala cara, untuk menahan dan atau melakukan upaya paksa terhadap klien kami, meskipun syarat-syarat obyektif dan subyektif penahanan tidak terpenuhi,” tukasnya.

Atas dasar itulah, empat karyawan Chevron melapor ke Komisi Kejaksaan, yang sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan  terhadap kinerja dan perilaku jaksa seperti diatur dalam Undang-undang (UU).

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)