JAKARTA – Penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan energi batu bara, hingga 2022 diperkirakan mencapai 59,9 gigawatt (GW). Hal ini tentunya berpotensi meningkatkan produksi limbah fly ash dan bottom ash (FABA).

Helmi Najamuddin, Kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L) PT PLN (Persero), mengatakan dalam hal ini upaya pengelolaan limbah FABA sangat memerlukan dukungan dari pemerintah. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang dapat mendorong penyerapan FABA sebagai hasil pembakaran batu bara pada PLTU. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 menyebutkan FABA merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kalau bukan dikatakan B3, maka FABA dengan mudah dimanfaatkan seperti bahan material atau pasir biasa dan diserap maksimal oleh industri. Selain itu, izin untuk mendapatkan tempat pembuangan akhir atau landfill dapat diperoleh PLN,” kata Helmi.

Dia menjelaskan, jika tidak ada penyerapan yang mencukupi maka FABA akan menumpuk, sementara tempat pembuangan akhir atau landfill untuk FABA tidak diberikan izinnya oleh instansi berwenang terkait lingkungan.”Kita ingin supaya diperjelas aturannya kalau tidak dikatakan B3. Harus ada peraturan khusus atas FABA yang dihasilkan batu bara,” ujar Helmi.

Dari total kebutuhan batu bara pada tahun ini yang mencapai 80 juta ton akan menghasilkan sekitar 4 juta ton FABA atau 5 persen. Limbah FABA dari PLTU di Pulau Jawa sudah diserap oleh industri semen dan beton. Namun, FABA di PLTU luar Jawa tidak termanfaatkan sehingga menumpuk danmenimbulkan persoalan karena tidak ada tempat pembuangan akhir.

Berdasarkan data PLN, produksi ash (abu) atau FABA di Pulau Jawa hingga 2027 akan mencapai 11,18 juta ton per bulan, yakni terdiri dari PLN 6,5 juta ton dan IPP sekitar 4,6 juta ton. Pada 2016, produksi ash sudah mencapai 4,6 juta ton per bulan, terdiri ash dari PLN 3,26 juta ton dan IPP 1,33 juta ton.Sedangkan total penyerapan ash PLN dan IPP oleh perusahaan semen dan beton dari tahun 2012-2027 akan mencapai 7,16 juta ton per tahun.

Sementara total penimbunan ash mencapai 15,36 juta ton. Diperkirakan kebutuhan lahan untukpenimbunan sebesar 229,62 hektare (ha). Penyerapan limbah FABA saat ini dilakukan oleh empat industri, yaitu pabriksemen Holcim, Semen Gresik, Indocement dan pabrik Wika Beton. Selain itu,kata dia, FABA juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil di sekitar PLTU untuk membuat paving block.

Menurut Helmi, penyerapan limbah ash atau abudi luar Jawa masih kecil dan terbatas sehingga menyebabkan biaya tinggi.Helmi mengungkapkan, di PLTU Ombilin, Sumatera Barat, yang berkapasitas2x100 MW dalam sehari terjadi penumpukan ash sebanyak 400 ton sehinggaperlu penyelesaian dengan tersedianya tempat pembuangan akhir atau landfill.”Sekarang FABA sudah menggunung. Masalah di Ombilin ini akan terjadi diseluruh Indonesia jika FABA tidak terserap,” tandas Helmi.(RA)