JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Tetap Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Firlie Ganinduto  mengatakan, masih terus berlanjutnya aksi illegal drilling, karena tidak adanya tindakan tegas pemerintah. Pemerintah pusat tidak bisa melakukan tindakan tegas atas kegiatan yang merugikan negara tersebut, karena belum ada kekuatan hukum yang melandasinya. Revisi Undang-Undang Migas pasca amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada ketetapannya.

 

“Karena belum ada revisi dan penetapan UU Migas para pelaku (illegal Drilling) menjadikan peraturan daerah sebagai acuan dalam melakukan kegiatan yang menurut mereka legal, padahal illegal tersebut,” ujarnya saat dihubungi (Rabu, 1/10).

 

Karena itu, lanjut Firlie, revisi Undang-Undang Migas menjadi poin utamanya. Jika sudah ada revisi, maka pemerintah pusat atau aparat penegak hukum memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindakan. Dengan adanya penetapan UU, maka peraturan dibawahnya, tidak berlaku karena ada ketentuan yang lebih tinggi.

 

Lebih jauh ia berharap, dalam pembahasan revisi UU migas yang sampai saat ini masih digodok DPR, aspek illegal drilling atau illegal tapping bisa secara tegas dimasukan di dalamnya. Karena menurutnya, kegiatan illegal Drilling ataupun Illegal tapping merupakan kegiatan yang meresahkan semua pelaku usaha hulu migas.

 

“Illegal drilling harsu masuk (revisi UU Migas). Lapangan migas, semua aset produksi huu migas masuk dalam obvitnas yang harus dijaga dan dipelihara. Jika tidak, maka menjadi ancaman bagi sektor migas ke depannya,”urainya.

 

Kegiatan haram tersebut, lanjut Direktur Utama Duta Firza itu tidak hanya merugikan perusahaan pemegang konsesi, dalam hal ini PT Pertamina, tetapi juga pemegang Production Sharing Contrack (PSC) lainnya. Karena kalau tidak ada tindakan tegas, maka sangat mungkin kegiatan tersebut juga akan terjadi di perusahaan lainnya.

 

Menurutnya, dari kegiatan tersebut, minyak yang diambil secara tidak sah itu setiap harinya mencapai 1500 BOPD sampai 2000 BOPD, bahkan ada yang lebih.  “satu PSC untuk bisa dapat minyak 1000 BOPD saja susahnya minta ampun, eh ini malah jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujarnya lagi.