JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur berharap pemerintah mengelola isu PT Freeport Indonesia dengan baik agar terukur dengan target yang jelas supaya tidak menjadi kontraproduktif. Andi Rukman Karumpa, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, mengatakan gejolak antara negara dan korporasi besar seperti Freeport lumrah terjadi di mana-mana seperti kasus Aramco dengan pemerintah Saudi Arabia sehingga perusahaan itu jatuh ke pangkuan pemerintah Saudi.

“Sengketa kontrak dengan MNC (Multi Nasional Company) ini hal biasa. Tapi harus ada target yang terukur. Gejolak itu di-manage sehingga bisa lebih produktif dalam jangka panjang atau jangka pendek,” ujar Andi dalam siaran pers yang diterima Dunia-Energi, Rabu (22/2).

Andi mengatakan, Kadin Indonesia Timur mendukung ketegasan pemerintah kepada PT Freeport karena selama ini, anak usaha Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc itu mengulur-ulur waktu membangun smelter di dalam negeri. Freeport juga terkesan berusaha selalu mendikte pemerintah. “Dia ketemu Menteri ESDM Ignasius Jonan yang keras kepala dan tidak mau didikte,” katanya.

Dia berharap pemerintah mengelola isu Freeport dengan baik. Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang karena lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, Papua sekitar 37% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.

”Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik, “katanya.

Hubungan dengan pemerintah memanas setelah Freeport mengancam menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional, karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar. Kemudian Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu, karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Pada 10 Februari 2017 , pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. Posisi pemerintah sebagai pemberi izin kini menjadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara.

Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam. Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). (DR)