Suasana di lobi kantor SKK Migas, lantai 35 Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto kav. 42, Jakarta.

Suasana di lobi kantor SKK Migas, lantai 35 Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto kav. 42, Jakarta.

JAKARTA – Jika anggota msyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun karyawan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diminta segera melapor ke “KAWAL” SKK Migas yang dapat diakses melalui tujuh saluran.

Tujuh saluran “KAWAL” itu adalah adalah melalui online (www.skkmigas.go.id/wbs), email: skkmigas@tipoff.asia, SMS  di nomor: 081291714304), telepon di nomor; 021-23507071, faksimili: 021-23507072, berkirim surat ke PO Box 2647 JKP 10026, atau dimasukkan ke drop box di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kavling 42, Jakarta.

Imbauan ini disampaikan Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim di Jakarta, Ahad, 8 September 2013. KAWAL merupakan aplikasi pengaduan dan pelaporan, yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran, yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. KAWAL merupakan singkatan dari “Buka, Bawa, dan Laporkan”.

Budi pun menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan. Menurutnya, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen, yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. “Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas,” ujarnya.

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas  adalah, dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran atau pembocoran rahasia perusahaan.

Menurut pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Aplikasi ini juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu BPMIGAS) yang ditandatangani pada 27 November 2007,” jelas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, Johannes Widjonarko juga meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas maupun stakeholders lainnya, ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana.

“Kami mendorong kepada siapa saja untuk mengadukan potensi terjadinya korupsi, suap, dan praktek kecurangan lain melalui KAWAL SKK Migas,” kata Widjonarko.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)