JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan kesiapannya melaksanakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa – Bali mulai 1 Agustus 2012, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dapat melayani pembelian Pertamax.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan hingga periode Juni 2012, jumlah SPBU Pertamina yang beroperasi di Jawa – Bali mencapai 3.083 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.107 unit SPBU telah dapat melayani pembelian Pertamax, 697 unit SPBU berpotensi untuk mengalihkan fungsi tangki pendam dari Premium ke Pertamax, dan 279 unit SPBU memerlukan investasi baru.

“Dengan perkembangan tersebut, Pertamina sangat siap untuk mendukung kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM,” kata Karen di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012. Untuk pengalihan fungsi tangki pendam, menurutnya tidak memerlukan waktu lama, kecuali yang memerlukan investasi baru.

Pasal 5 butir (b) Permen ESDM 12/2012 menyebutkan, pemerintah menetapkan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Jawa – Bali, akan dibatasi mulai 1 Agustus 2012. Kebijakan ini adalah kelanjutan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek (Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi) yang diatur dalam pasal yang sama.