Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus bioremediasi Chevron.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Berbagai cara tampaknya dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus bioremediasi, untuk dapat menjebloskan para terdakwa ke balik jeruji penjara. Salah satunya dengan berupaya mengadu domba majelis hakim dan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan duplik terdakwa Kukuh Kertasafari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2013. Dalam dupliknya, Kukuh membantah telah menyebut kata “dholim” dan “peradilan sesat” dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakannya 17 Juni 2013 lalu.  

Kukuh menilai, kata-kata “dholim” dan “peradilan sesat” sengaja dimunculkan jaksa penuntut umum (JPU) berulang kali dalam replik, untuk menimbulkan kesan atau opini bahwa dirinya memojokkan majelis hakim yang diketuai Sudharmawati Ningsih.

Kukuh merasa, jaksa sengaja berbuat demikian, agar majelis hakim merasa tersinggung atas pernyataan tersebut, dan benar-benar mengira kata-kata “dholim” dan ‘peradilan sesat” itu diucapkan terdakwa. Jika majelis hakim tersinggung, bisa saja lantas menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa, tanpa penelitian lebih lanjut.    

“Saya sudah membaca dan meneliti kembali berulang-ulang pledoi yang telah disampaikannya dalam persidangan 17 Juni 2013 itu. Sama sekali tidak ditemukan kata “dholim” dan “peradilan sesat” seperti yang dibahas JPU dalam replik (tanggapan atas pledoi),” ujar Kukuh.

Kukuh menduga bahwa JPU mengutip kata-kata itu dari pemberitaan media, lalu mengulasnya dalam replik seolah-olah pernah disampaikan dalam pledoi. “Yang jelas, kata-kata itu bukan dari pledoi yang disampaikan terdakwa, dan baru muncul di persidangan pada Rabu, 19 Juni 2013, lewat replik (tanggapan atas pledoi) yang dibacakan JPU,” tegas tim penasehat hukum Kukuh, Tarwo Hadi Sadjuri.

Justru dalam pledoinya, lanjut Tarwo, terdakwa dengan tulus menyampaikan penghargaan dan rasa hormat  yang tinggi serta terima kasih kepada Majelis Hakim, karena telah memeriksa perkara ini dengan penuh kesabaran, simpatik, teliti, cermat dan berwibawa, disertai juga dengan sikap yang menghormati hak-hak asasi terdakwa.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)