Sidang kasus bioremediasi Chevron di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA – Hingga kemarin, Rabu, 2 Januari 2013, kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak kunjung melampirkan bukti kerugian negara yang dituduhkan.

Sidang yang berlangsung kemarin, beragendakan pemanggilan terdakwa dari kontraktor Chevron, yakni Ricksy Prematury, Direktur PT Green Planet Indonesia. Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa menanyakan surat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan proyek bioremediasi Chevron.

“Surat hasil audit BPKP itu menjadi salah satu alat bukti, yang mendasari dakwaan korupsi Jaksa Penuntut Umum. Namun entah mengapa, sampai sidang ketiga kemarin, surat hasil audit BPKP itu belum dilampirkan oleh jaksa dalam surat dakwaan,” ungkap Manager Corporate Communication Chevron Indonesia, Dony Indrawan kepada Dunia Energi, Kamis, 3 Januari 2013.

Pengacara para terdakwa pun sudah menanyakan surat hasil audit BPKP itu, sejak sidang pertama pada Kamis, 20 Desember 2012. Juga pada sidang kedua, Kamis, 27 Desember 2012, dan sidang ketiga kemarin. Saat ditanya oleh Majelis Hakim, jaksa pun mengatakan akan menyerahkan surat hasil audit BPKP itu pada Selasa pekan depan.

“Menurut jaksa kan kerugian negara yang dituduhkan kepada karyawan Chevron dan dua kontraktor kami, berdasarkan hasil audit BPKP. Tetapi hasil auditnya kok tidak dilampirkan? Jadi kita bertanya-tanya, sebenarnya ada audit BPKP atau tidak?,” kata Dony lagi.

Dony pun berharap proses peradilan atas kasus bioremediasi ini berjalan dengan jujur. Mengingat sejak awal kasus itu diselidiki dan disidik Kejaksaan Agung, sudah banyak kejanggalan yang melukai rasa keadilan karyawan Chevron dan para kontraktornya.

“Kami yang bekerja di Chevron dan para kontraktor itu kan juga warga negara Indonesia, yang berhak untuk mendapatkan keadilan di negeri ini,” tandasnya.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)