JAKARTA– Pembentukan perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi hampir rampung. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN, perusahaan distribusi dan transmisi gas, dipastikan menjadi anak usaha (subholding) PT Pertamina (Persero), BUMN di sektor energi terintegrasi. PGN akan fokus mengatur dan mengelola seluruh bisnis gas selama ini.

“Meski menjadi anak usaha Pertamina, PGN yang akan mengurus semua downstream dari kegiatan gas. Dalam perencanaan memang midstream to downstream dari gas akan ditangani PGN,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, di Jakarta.

Menurut Harry, dengan holding ini PGN akan berubah statusnya menjadi anak perusahaan Pertamina. Di bawah komando Pertamina, PGN akan berperan sebagai subholding dan tetap memiliki fokus bisnis pada sektor gas bumi, bahkan peranannya akan lebih diperluas dengan bisnis pengelolaan dan penjualan gas bumi. Termasuk juga mengelola kilang LNG Arun, Floating Storage Regassification Unit (FSRU) Jawa Barat dan sejumlah bisnis gas yang selama ini dikelola langsung oleh Pertamina maupun anak usaha.

“Dengan begitu, semua hal yang terkait dengan urusan gas bumi akan dikelola langsung oleh PGN. Sementara, Pertamina akan tetap fokus sektor hulu dan hilir minyak bumi, sekaligus juga mengawasi kinerja PGN,” ujar Fajar seperti dikutip Antara.

Pertamina dan PGN dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa dalam waktu dekat, salah satu pembahasannya adalah perubahan anggaran dasar perusahaan. PGN dipastikan menggelar RUPSLB pada Kamis (25/1) lusa. Sementara itu, RUPSLB Pertamina belum diketahui jadwalnya.

Selain membahas perubahan anggaran dasar, kedua RUPSLB tersebut juga membahas beberapa agenda lain. RUPSLB Pertamina akan membahas persetujuan penerimaan pengalihan saham seri B negara yang ada di PGN, sekaligus membahas persetujuan pengambilalihan saham Pertamina di Pertagas oleh PGN. Sedangkan RUPSLB PGN juga akan membahas persetujuan upaya akuisisi Pertagas dari Pertamina. (DR)