Lapangan migas Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur.

JAKARTA – Hingga saat ini pengembangan gas di lapangan Jambaran, Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur belum dapat dilakukan, karena terkendala izin pembuangan CO2 (karbondioksida) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal ini diungkapkan Deputi Perencanaan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) Widhyawan Prawiraatmadja, dalam seminar Pengelolaan Data Hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Migas, di Balai kartini Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Belum dikeluarkannya perizinan, kata Widhyawan, karena pembuangan karbondioksida dalam pengembangan gas di Blok Cepu itu mencapai 30% ke udara, tanpa proses filterisasi.

Ia mengakui, SK Migas sudah menerima planning pengembangan lapangan Jambaran dari Mobil Cepu Limited selaku kontraktor di Blok Cepu. Namun untuk pelaksanaannya, masih menanti perizinan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia pun menjelaskan, jika untuk pembuangan 30% gas CO2 pada lapangan gas Jambaran itu menggunakan teknik injeksi ke bumi, maka diperlukan biaya yang sangat mahal. Selain itu, membutuhkan tambahan lahan yang tidak sedikit.

“Kalau tidak dibuang ke udara, maka harus diinjeksikan kembali ke bumi. Namun harganya mahal karena pembuangan CO2-nya mencapai 30%,” paparnya.

(CR-1 / duniaenergi@yahoo.co.id)