JAKARTA – Pemerintah akan menyatukan izin pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang selama ini diterbitkan dua kementerian, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

“Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi untuk membahas perkembangan pembangunan smelter, Kamis (7/4).

Rapat yang dipimpin Darmin dihadiri juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani serta Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Selain perizinan, pemerintah juga memutuskan akan memberikan insentif berupa tax allowance dan bukan pembebasan pajak penghasilan dalam periode waktu tertentu (tax holliday). “Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya,” imbuh Bambang.

Menurut Bambang, pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar, “Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik aluminium,” katanya.

Untuk pengenaan royalti, pemerintah memutuskan tidak dikenakan pada industri pengolahan. Royalti akan dikenakan di sektor hulu pertambangan.

Pemerintah mencatat harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir. Saat ini harga nikel hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari US$27.000 US$ per ton pada 2011 menjadi US$12.000 per ton pada tahun lalu. Sementara harga mangan turun dari US$3.000 per ton menjadi US$1.500 US$ per ton, demikian juga harga Seng dari US$1050/lb menjadi US$800/lb.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi), tidak dapat dijual ke luar negeri.

Dengan adanya kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian ini, maka sering terjadi polemik di masyarakat. “Pemilihan enam komoditas ini berdasarkan studi yang sudah dilakukan oleh ESDM, bukan berdasarkan perusahaan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said.(RA)