Kabar baik bagi pelaku usaha migas. ementerian ESDM berencana akan kembali memangkas perizinan di bidang migas hingga tinggal menjadi 4 izin. Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan pemerintah daerah.

Dirjen Migas Kementerian ESDM disela-sela acara Sarasehan Stakeholder Gas Bumi Nasional 2015 di Bali, awal pekan ini, mengatakan, perizinan di Ditjen Migas yang semula berjumlah 104 jenis, telah disederhanakan menjadi 42 jenis. Dari jumlah tersebut, Pemerintah akan menyederhanakan lagi menjadi 4 jenis.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan ini sangat penting untuk menggairahkan investasi di bidang migas serta meningkatkan perekonomian nasional. Penyederhaan izin menjadi 4 jenis tersebut, khusus di Kementerian ESDM. Padahal jumlah izin migas yang tersebar di berbagai instansi sekitar 300 jenis.

Penyederhanaan perizinan dan penyelenggaraan perizinan satu pintu merupakan salah satu upaya Kementerian ESDM berbenah diri. Sejak tanggal 14 Agustus 2015, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan di bidang migas, minerba dan kelistrikan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor ESDM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut: yakni Permen Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Permen Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan Permen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(RA)