JAKARTA – Kementerian Perdagangan diperkirakan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Izin ekspor dikeluar setelah Newmont memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Newmont sudah memberikan kepastian kelanjutan kerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Mereka sudah sampaikan kontribusi sesuai bagiannya. Jadi, masalah mereka sudah selesai. Semoga minggu ini keluar SPE-nya,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Newmont sebelumnya diminta melengkapi persyaratan partisipasi pendanaan (chip in) dalam pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Newmont bekerja sama dengan Freeport Indonesia dalam membangun smelter senilai US$ 2,3 miliar. Selain itu, Newmont wajib mencantumkan volume pasokan konsentrat tembaga ke smelter yang memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga itu. Chip in dan kepastian pasokan menjadi tolak ukur keseriusan kerja sama pembangunan smelter tersebut.

tambang newmont

Tambang Batu Hijau PTNNT.

Setelah persyaratan dipenuhi, Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi SPE. Rekomendasi SPE sebagai pintu masuk agar Newmont mendapat izin ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat untuk periode enam bulan yang bisa diperpanjang kemudian. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan smelter tepat waktu.

Salah satu persyaratan mendapatkan rekomendasi SPE yakni kemajuan pembangunan smelter. Dalam hal ini, Newmont menggandeng Freeport sehingga Kementerian ESDM menilai sejauh mana komitmen tersebut.Berdasarkan catatan evaluasi kelengkapan persyaratan rekomendasi SPE saat ini merupakan kali ketiga. Evaluasi pertama pada September kemarin dan hasilnya meminta Newmont memperpanjang kerja sama pembangunan smelter dengan Freeport. Pasalnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Newmont dan Freeport Indonesia berakhir pada 30 September 2015.

Awal Oktober 2015, Newmont kembali mengajukan kelengkapan persyaratan berupa perpanjangan MoU tersebut. Namun, hasil evaluasi Kementerian ESDM menyatakan MoU tersebut belum cukup menyakinkan. Kementerian ESDM meminta kerja sama definitif berupa chip in dan volume pasokan konsentrat tembaga.(RA)