JAKARTA – Perusahaan tambang berstatus pemegang kontrak karya diizinkan melakukan ekspor konsentrat apabila mengubah status menjadi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah perusahaan mengubah status jadi IUPK, maka ekspor konsentrat diperbolehkan dengan beberapa persyaratan.

“Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor konsentrat, kalau mau merubah KK jadi IUPK. Dengan catatan dalam lima tahun bangun smelter. Akan diawasi setiap enam bulan, kalau sengaja tidak buat dan mengulur, kita cabut rekomendasi ekspornya. Karena ini komitmen bahwa Undang-Undang (UU) mewajibkan hilirisasi,” tegas Jonan di Jakarta, Kamis (12/1).

Untuk membatasi waktu, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, ekspor konsentrat dibatasi dalam lima tahun, seiring dengan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Sebelumnya, melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri, disebutkan bahwa penjualan mineral ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Permen ini, yaitu pada tanggal 11 Januari 2014. Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor.

Namun, dengat diterbitkannya PP 1/ 2017 tersebut maka peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tidak berlaku. 
Dalam rangka mendorong pelaksanaan hilirisasi, pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen 5/2017, dengan syarat, sebagai berikut: 

–    Mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi
–    Memberikan komitmen pembangunan smelter
–    Membayar bea keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter. (syarat tersebut diatas terdapat dalam Permen ESDM 6/2017)
•    Penjualan ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri ESDM.

Jonan menyampaikan bahwa perusahaan tambang konsentrat tembaga yang akan melakukan ekspor akan dikenakan bea keluar (BK) sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau mau ekspor juga harus mengeluarkan BK, yang ditetapkan oleh Kemenkeu,” tandas Jonan.(RA)