JAKARTA – PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan masih memproses perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus sebagai syarat mendapat izin ekspor konsentrat. Amman merupakan pemegang kontrak karya untuk mengelola tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Pada 2015, produksi Batu Hijau mencapai 240 juta lbs tembaga dan 0,3 juta ounce emas.

“Operasi masih normal, kita masih bicarakan dengan pemerintah semoga cepat beres. Kita komit ikuti semua aturan pemerintah. IUPK sedang kita proses,” kata Rachmat Makasau, Direktur Utama Amman Mineral di Jakarta, Kamis (9/2).

Amman Mineral tercatat memperoleh kuota ekspor periode Mei-November 2016 sebesar 419.757 ton konsentrat tembaga. Menjelang batas waktu pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tembaga per 12 Januari 2017, Amman Mineral mendapat kuota ekspor sebanyak 149 ribu ton.
Larangan ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba).

Saat ini, Amman Mineral berada di bawah PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). Medco mengakuisisi 50 persen saham PT Amman Mineral Investama (AMI), pemilik 82,2 persen saham Newmont Nusa Tenggara, pada 2 November 2016.(RA)