Demo masyarakat Bangka-Belitung menolak perpanjangan kontrak Koba Tin.

Demo masyarakat Bangka-Belitung menolak perpanjangan kontrak PT Kobatin.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengancam akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali memperpanjang Kontrak Karya perusahaan timah PT Kobatin.

Marwan menerangkan, kontrak Kobatin sebenarnya sudah habis sejak 31 Maret 2013 lalu, dan Kobatin mengajukan perpanjangan kontrak. Pengajuan perpanjangan itu menjadi dilematis, karena perusahaan timah yang beroperasi di Provinsi Bangka – Belitung itu memang tidak layak mendapat perpanjangan Kontrak Karya.

“Sebagaimana diketahui, Kobatin sudah merugikan negara melalui penyelewengan transfer of profit, transfer of pricing, menghindar dari pajak, serta menunggak banyak utang.  Pemda (pemerintah daerah) dan masyarakat lokal serta PT Timah (BUMN yang menangani bisnis timah pemerintah, red) sudah mnolak perpanjangan tersebut,” bebernya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2013.

Karena adanya dilema ini, Jero Wacik lantas membentuk Tim Independen untuk mengkaji permintaan perpanjangan kontrak Kobatin. Dengan pertimbangan menunggu rekomendasi Tim Independen tersebut, Jero Wacik lantas memberikan perpanjangan izin beroperasi kepada Kobatin. Dalam catatan IRESS, hingga saat ini sudah dua kali Jero Wacik memberikan perpanjangan izin kepada Kobatin.    

“Maka dari itu, IRESS  meminta Menteri ESDM tidak memperpanjang lagi izin PT Kobatin, yang sejak masa Kontrak Karyanya habis 31 Maret 2013 sudah diperpanjang 2 kali, masing-masing 3 dan 2 bulan. Wilayah kerja tambang perusahaan tersebut harus segera diserahkan kepada BUMN dan BUMD,” tegas Marwan.

Terlebih, kata Marwan, Tim Independen yang dibentuk Menteri ESDM juga sudah merekomendasikan, untuk menolak perpanjangan kontrak Kobatin. “Kami pun sudah tahu siapa saja pengusaha maupun pejabat yang menginginkan perpanjangan Kontrak Kobatin yang merugikan negara itu,” tandasnya.

Jika Kementerian ESDM tetap memperpanjang kontrak Kobatin, kata Marwan lagi, maka IRESS akan melaporkan Menteri ESDM kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,  dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk dokumen hasil  evaluasi Tim Independen.

“Sekali lagi kami meminta dengan tegas agar Menteri ESDM memihak kepada kepentingan nasional, daerah dan BUMN, bukan kepada perusahaan asing yang telah nyata melakukan penyelewengan,” ujar Marwan seraya mengatakan pernyataan sikap yang sama juga telah dikirimkan langsung kepada Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri (BPK), serta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)