JAKARTA – Pelaku usaha minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta regulasi lanjutan untuk mengimplementasi penerapan Enhance Oil Recovery (EOR) guna meningkatkan produksi minyak. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan program EOR di blok yang akan habis masa kontraknya.

Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif IPA, mengatakan jika dulu para pelaku usaha meminta ada insentif maka pemerintah telah merespon melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 52 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split serta Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2017.

“Kalau insentif menurut saya sudah tercover di PP 27/2017 dan Permen ESDM No 52/2017. Ada instrumennya. Jadi silahkan memakai instrumen insentif yang ada di PP 27/2017 maupun di Permen ESDM No 52/2017,” ujar Marjolijn di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Marjolijn, penerapan EOR dipastikan akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Apalagi  EOR biasanya baru dilakukan saat lapangan sudah lama berproduksi atau di lapangan tua, sehingga sudah memasuki masa akhir kontrak.

Para pelaku usaha saat ini ragu untuk melakukan EOR karena ketiadaan kepastian tentang kontrak pengelolaan blok yang ingin diterapkan EOR tersebut.

“EOR itu biasanya bukan di awal dari satu wilayah kerja (WK migas) baru, biasanya dilakukan di tengah atau mature (akhir). Jadi tidak cukup waktu, kalau tinggal berproduksi lima tahun lagi, Tidak mungkin. Jadi butuh perpanjangan karena adanya proyek EOR. itu harus ada aturannya kan,” ungkap dia.

Regulasi tersebut nantinya akan membantu meningkatkan keekonomian dari program EOR karena bagaimanapun juga penerapan EOR dipastikan akan membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit.

“Keekonomian itu hitungnya hanya pada masa kontrak. Jadi kalau kontrak sisa lima tahun pasti tidak oke. Jadi harus ada perpanjangan. Itu butuh aturan khusus. itu yang kami tanya,” kata Marjolijn.

Dalam data IPA, penerapan EOR di Indonesia diproyeksikan bisa memulihkan cadangan minyak hingga 2,5 miliar barel pada tahun 2050. Selain itu Reverse Replacement Ratio (RRR) atau temuan cadangan baru juga meningkat dari yang tercatat pada 2016 hanya sebesar 60% menjadi 100%.(RI)