JAKARTA- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan pembangunan pembangkit listrik skala kecil di level 1-10 megawatt (MW) agar lebih terbuka untuk asing. Dalam regulasi panduan investasi yang ada sekarang, investor asing yang ingin membangun pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW tidak dapat memiliki saham mayoritas dengan batasan kepemilikan 49%.

Franky Sibarani, Kepala BKPM, mengakui bahwa upaya untuk mendorong ketersediaan listrik terus dilakukan oleh pemerintah. Ketersediaan listrik merupakan masih merupakan salah satu problem yang menjadi isu bagi kegiatan operasional investasi yang ada di Indonesia.

“Dalam kunjungan selama setahun lebih ini mengunjungi 85 perusahaan, sebagian besar masih mengalami permasalahan mengenai ketersediaan listrik,” ujar Franky dalam keterbukaan informasi seperti dikutip laman BKPM.

Usulan untuk membuka bidang usaha pembangkit tenaga listrik skala kecil tersebut, dilandasi oleh karakteristik investasi yang cenderung jangka panjang. Dalam usulan yang masuk terdapat argumen, menurut Franky, investor menyatakan penggunaan teknologi yang mereka miliki, sehingga meminta kepemilikan mayoritas.

Berdasarkan data rencana investasi yang tercatat di BKPM, pengajuan izin prinsip untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 23 April 2014-31 Oktober 2015 jumlah penanaman modal PMA mencapai 17 proyek senilai US$ 164,48 juta, sedangkan jumlah penanaman modal PMDN menjadi 34 proyek senilai Rp 5,02 Triliun.

Pada periode tersebut, Panduan Investasi yang berlaku adalah Perpres 39 Tahun 2014 dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 49%. Sementara itu, jumlah rencana investasi sektor pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 25 Mei 2010 – 22 April 2014, atau di bawah ketentuan Perpres 36 Tahun 2010 yang mengatur investasi dengan syarat kemitraan, untuk PMA mencapai 40 proyek senilai US$ 1,04 miliar. Sedangkan rencana investasi PMDN mencapai 33 proyek senilai Rp 2,7 triliun.

Franky menjelaskan seluruh usulan revisi panduan investasi ini masih akan dibahas bersama dengan kementerian teknis untuk mencari formula terbaik yang sesuai dengan kepentingan nasional untuk meningkatkan ketersediaan pasokan listrik. Selain panduan investasi, BKPM juga berperan aktif dalam proses penyederhanaan perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat yang dilakukan pada bulan April 2015. Perizinan listrik yang pada awalnya membutuhkan waktu 923 hari atau hampir tiga tahun, dapat dipercepat menjadi 256 hari atau sekitar delapan bulan. (DR)