JAKARTA – Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi hasil koordinasi dan supervisi (korsup) sektor mineral dan batu bara (minerba). Hasil korsup menunjukkan 75% perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

 

Budi Santoso, Direktur Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS), mengatakan permasalahan penegakan hukum memang kunci dari terlaksananya kebijakan pemerintah.

 

“Pemerintah harus aktif dan melakukan investigasi kenapa tidak terlaksana, apakah masalah kemampuan finansial atau memang kelemahan penegakan kepatuhan,” kata Budi kepada Dunia Energi, Senin (30/5).
Budi menuturkan pada dasarnya jaminan reklamasi sebelum IUP beroperasi sebenarnya memberatkan. “Karena pada saat yang sama harus ada investasi,” tukasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menyatakan masalah yang dihadapi bukan hanya jaminan reklamasi, tetapi juga masalah tunggakan kewajiban keuangan ke negara yang nilainya sangat tinggi hingga mencapai Rp 25 triliun.
Korsup minerba yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapati sebanyak 1,37 juta hektar lahan IUP yang masuk dalam kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektar masuk wilayah hutan lindung.(RA)