JAKARTA – Pemerintah menargetkan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral meningkat signifikan pada tahun ini dibanding tahun lalu. Peningkatan investasi tersebut ditopang oleh berbagai penyederhanaan perizinan yang dilakukan Kementerian ESDM.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan pemerintah menargetkan investasi masuk sekitar US$ 43 miliar melalui sektor minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, listrik serta energi baru terbarukan dan konservasi energi pada 2017.

“Rencananya US$ 43 miliar. Kita proyeksikan migas US$ 23 miliar, listrik sekitar US$ 13 miliar, minerba US$ 6 miliar dan EBTKE rata-rata sama seperti tahun ini sekitar US$ 1,6 miliar,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (14/6).

Target investasi ESDM tahun ini lebih tinggi dibanding realisasi 2016 yang mencapai US$ 27 miliar, mencakup investasi migas sebesar US$ 9,8 miliar, ketenagalistrikan US$ 8,1 miliar, minerba US$ 7,1 miliar dan EBTKE US$ 1,6 miliar.

Menurut Jonan, besaran realisasi investasi yang masuk pada 2017 belum bisa diketahui dengan pasti saat ini karena perhitungan baru akan diketahui pada kuartal ketiga tahun ini.

“Akhir kuartal ketiga baru bisa tahu. Tergantung juga dengan perkembangan global karena hampir semua, kecuali listrik tergantung sama ekonomi global,” tukas dia.

Jonan menambahkan hampir semua sektor disasar untuk dilakukan penyerderhaan perizinan untuk ikut mendorong peningkatan investasi agar sesuai dengan target yang ditetapkan. Untuk sektor migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 telah disederhanakan izin yang semula 104 izin menjadi hanya enam izin.

Sektor minerba dengan adanya pemberlakuan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 maka pelaku usaha hanya perlu melalui enam perizinan yang semula harus melalui 38 perizinan. “Jadi 24 persetujuan di hapus, 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasi dan 117 izin di minerba diringkas menjadi enam,” ungkap Jonan.

Enam perizinan tersebut empat di antaranya harus diurus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dua sisanya yang merupakan perizinan teknis tetap melalui Kementerian ESDM. “Yang masih ditangani Ditjen minerba itu IUPK ekplorasi dan IUPK operasi produksi, lainnnya di serahkan BKPM,” kata dia.

Untuk sektor ketenagalistrikan tidak banyak alami perubahan karena kondisi yang ada saat ini dinilai sudah cukup ideal. Hanya ada dua non perizinan yang masih ditangani Kementerian ESDM, yakni tiga setifikasi terkait Badan Usaha, laik operasi serta tenaga teknik ketenenagalistrikan. Serta dua rekomendasi terkait rencana impor barang dan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

“Sektor listrik sudah sejak 2014 tidak ada perubahan dengan diberlakukannya Permen ESDM No 35 tahun 2014 itu,” kata Jonan.

Pemerintah juga menyerderhanaan perizinan EBTKE yang semula ada 31 perizinan dan non perizinan kini telah disederhanakan menjadi14 perizinan dan non perizinan. Empat di antaranya sudah dilimpahkan ke PTSP-BKPM. Sepuluh perizinan dan non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE.

Menurut Jonan, Kementerian ESDM tidak akan hanya melakukan penyederhanaan perizinan, karena setelah ada penyederhanaan kini tugas lainnya adalah membuat proses dalam perizinan tersebut menjadi lebih cepat.

“Kita lakukan sekarang pengurangan jumlah periznan dan rekomendasi. Langkah berikutnya kecepatan proses, setiap perizinan ada batas harinya selama dokumen lengkap, biasanya antara 7-14 hari,” tandas Jonan.(RI)