JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan proses transisi Blok Mahakam, Kutai, Kalimatan Timur dari PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation masih berjalan lancar, termasuk dari sisi aturan khusus yang kemungkinan akan diberlakukan jika perseroan memulai investasi pada 2017.

“Mungkin perlu aturan khusus, yakni pedoman tata kelola (PTK)-nya. Karena uang investasinya dari Pertamina, sedangkan yang eksekusi Total. Itu PTK-nya di SKK Migas,” kata Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, di Jakarta, Selasa (12/7).

Lebih lanjut Syamsu Alam menyatakan Pertamina saat ini masih menunggu izin dari pihak operator existing untuk melakukan akselerasi investasi agar kegiatan operasional khsususnya yang berkaitan dengan produksi tidak mengalami penurunan drastis pasca berakhirnya kontrak Total pada akhir 2017.

“Ini sedang kita bicarakan dengan Total, oke duitnya siap. Nanti masalah lainnya, karena blok itu kan tengah produksi juga, barangkali masalah accounting-nya karena dengan SKK Migas lagi,” ungkapnya.

Menurut Syamsu, Pertamina sudah menyiapkan berbagai hal untuk segera berinvestasi di Blok Mahakam, termasuk dari sisi pendanaan dan sisi legal yang saat ini masih dipelajari Total.

Pertamina juga sudah menyusun program apa saja yang akan dilakukan jika sudah diizinkan untuk melakukan kegiatan di Blok Mahakam pada 2017. “Kita sudah punya WP&B yang pasti disitu kan untuk mengurangi decline kan pasti drilling dan work over,” katanya.

Hardy Pramono, President and General Manager Total E&P Indonesie, menyatakan, boleh-tidaknya Pertamina berinvestasi sebelum masa kontrak Blok Mahakam berakhir tidak hanya bergantung dari persetujuan operator exiting. Rencana tersebut juga perlu payung hukum dan persetujuan dari SKK Migas.

Pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex dimulai sejak 1968 dengan pembagian hak partisipasi sebesar masing-masing 50%. Setelah masa kontrak habis pada akhir 2017, pemerintah telah menyerahkan 100% hak partisipasi Blok Mahakam ke Pertamina.

Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30% kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017. Namun hingga saat ini baik Total maupun Inpex belum menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi.(RI)