Harga jual energi dari panas bumi yang tidak mencapai keekonomian pengembangan panas bumi menjadi ganjalan masuknya investasi.

JAKARTA – Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi daftar negatif investasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100% bagi 25 bidang usaha.

Dari 25, tujuh di antaranya merupakan bidang usaha di sektor energi, yakni jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik lebih dari 10 MW.  Serta pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi.

Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan secara umum bagi panas bumi, dengan aturan yang lama pun sebetulnya sudah hampir sama dengan paket kebijakan ini.

“Untuk masuk di panas bumi kepemilikan asing bisa sampai 90%. Bahkan untuk kegiatan jasa, selama ini pun sudah 100% asing sudah berjalan,” kata Surya Dharma kepada Dunia Energi, Rabu (21/11).

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, sebanyak 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49% sampai 95%.

“Saya belum paham apa yang dimaksud dengan kebijakan ekonomi tersebut untuk sektor panas bumi. Untuk pembangkit, selama ini juga hampir 100% adalah produk impor. Baik yang besar maupun yang kapasitas kecil,” ungkap Surya.

Dia menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah harga jual energi dari panas bumi yang masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang tidak mencapai keekonomian pengembangan panas bumi. Semestinya, hal ini harus mendapat perhatian pemerintah jika panas bumi ingin dipercepat pengembangannya dan ada daya tarik bagi para investor.

“Oleh sebab itu, saya belum tahu berapa besar pengaruh paket kebijakan ekonomi tersebut untuk panas bumi,” tandas Surya.(RA)