JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini menggodok peraturan menteri (permen) terkait pemberian insentif untuk investor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) termasuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) eksploitasi dan eksplorasi. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya saat ini menanti satu Peraturan Menteri (Permen) lagi untuk sampai tahap finalisasi.

“Ya nunggu final Permen-nya, peminatnya sudah banyak,” katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (5/6).

Rida mengatakan yang dilelang nantinya bukanlah harga, melainkan program kerja dan komitmen investor, sebab harga jual listriknya sudah ada ketentuan.

Untuk insentif fiskal, beberapa hal ditawarkan pemerintah, antara lain pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, tax allowance untuk pajak penghasilan (PPh) 30% selama enam tahun dari biaya investasi.

Selanjutnya adalah loss carry forward hingga 10 tahun, depresiasi yang dipersingkat dan pengurangan pajak atas dividen. Hingga akhirnya bebas PPn untuk eksploitasi dan eksplorasi.

Faktor pendukung pemerintah lainnya juga termasuk regulasi yang memberikan kepastian usaha hulu hilir, serta memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi dari awal pengembangan panas bumi melalui penugasan survei pendahuluan plus eksplorasi.

Kapasitas terpasang energi panas bumi saat ini di Indonesia baru sebesar 1.698,5 MW. Untuk mengejar target capaian panas bumi sesuai KEN sebesar 7.200 MW pada 2025, sehingga masih perlu tambahan kapasitas sekitar 5.500 MW lagi. (dr)