JAKARTA – PT Pertamina (Persero) maupun pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menunggu keputusan pemerintah menyangkut investasi penyediaan dispenser gas di SPBU.

“Pengusaha SPBU atau Pertamina (investasi), itu belum diputuskan. Kalau pengusaha sendiri ya mungkin mereka mikir-mikir,” kata Muchamad Iskandar, Direktur Pemasaran Pertamina di Jakarta.

Menurut Iskandar. Pertamina sudah memetakan daerah mana saja yang cocok dibangun dispenser gas. Ini juga sudah disinkronikasikan dengan data atau roadmap SPBU dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam roadmap tersebut Pertamina juga telah menentukan titik mana saja yang akan dijadikan mother dan daughter sister sehingga bisa dijadikan sebagai depot sementara penyimpanan gas. Ini disebabkan tidak semua SPBU memiliki persyaratan mumpuni untuk dijadikan sebagai depot sementara tersebut.

“SPBU-nya harus luas karena untuk disitu gas, kalau dilewati jalur pipa itu bisa fleksibel tinggal pasang kompresor, itu bisa ditaruh beberapa titik,” ungkap dia.

Pemerintah telah menetaptkan 150 SPBU yang dikelola Pertamina, baik SPBU Coco atau yang dikelola langsung oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Retail maupun SPBU yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai titik atau SPBU yang akan dibangun dispenser gas dengan jangka waktu pembangunan hingga 2019.

Keputusan pemerintah terkait siapa yang akan bertanggung jawab dalam penyediaan dispenser gas sangat penting karena dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Untuk setiap nozzle gas setidaknya dibutuhkan sekitar Rp 1 miliar.

Iskandar mengatakan jika memang akan diserahkan ke Pertamina dipastikan beban usaha akan meningkat. Untuk itu insentif dari pemerintah akan sangat dibutuhkan guna menutupi beban tinggi tersebut.

“Dari sisi value secara overall kita masih menanggung operasi yang minus, ya kita harus ada treatmen khusus ya, mau tidak mau harus subtitusi,” ungkap dia.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan menyebutkan pemerintah akan menginstruksikan badan usaha penyalur gas untuk memberikan potongan harga atau tidak memungut biaya sama sekali dalam pengangkutan gas yang dialokasikan untuk BBG.

Pemberian potongan atau insentif itu sebagai stimulus bagi pelaku usaha atau pemiliki SPBU sehingga program penyediaan BBG ini masih bisa sesuai dengan nilai keekonomian.(RI)