JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan uji materiil terhadap sejumlah regulasi terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang diterbitkan pemerintah pada awal 2017, Kamis (30/3). Regulasi yang diajukan uji materiil adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

Berikut ini adalah pokok gugatan yang diajukan koalisi yang terdiri atas berbagai lembaga di antaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Serta beberapa tokoh di bidang pertambangan di antaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, dan beberapa pihak lainnya:

1. Ketentuan tentang dibolehkanya Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri (Pasal 112C angka 4 PP 1/2017) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba. UU Minerba mewajibkan hasil tambang mineral harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri.

2. Pemberian izin ekspor terhadap mineral yang belum dilakukan pengolahan dan pemurnian (Pasal 10 Permen 5/2017 jo. Pasal 2 Permen 6/2017) bertentangan dengan UU Minerba karena berisi pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan ekspor paling lama 5 tahun, dengan kondisi setelah memenuhi kebutuhan domestik (min. 30% total kapasitas smelter) nikel dengan kadar < 1,7% dapat di eskpor dan Wash Bauxite ≥42% dapat dieskpor dengan jumlah tertentu. Pengaturan tersebut yang memperbolehkan ekspor dengan batasan tertentu merupakan pelanggaran norma wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba. Artinya, UU Minerba menegaskan norma wajib tetapi Permen ESDM mengatur hanya untuk kondisi tertentu saja dan dapat di ekspor. 3. Pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam bentuk Peraturan Menteri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Permen. 4. Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena melanggar asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Pasal 5 huruf b yaitu “kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” dan huruf c yaitu “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. Karena Menteri ESDM bukan pejabat yang tepat untuk mengatur pengolahan dan pemurnian sesuai dengan Pasal 103 ayat (3) UU Minerba dan materi muatanya juga tidak sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam PP oleh Presiden. 5. Proses dan Tahapan Pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 bertentangan dengan UU 12/2011. Kedua Permen tersebut sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari PP 1/2017 ditetapkan dan diundangkan secara bersamaan dengan PP 1/2017 pada hari yang sama tanggal 11 Januari 2017. Bagaimana mungkin Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 sebagai aturan turunan atau delegasi dari PP 1/2017 yang dalam proses pembentukannya harus merujuk pada PP 1/2017 tetapi pada kenyataannya keluar bersamaan dengan PP 1/2017. Hal ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 karena proses pembentukan peraturan seharusnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, serta Pasal 5 huruf g yang menyatakan “dalam membentuk Peraturan harus berdasar asas keterbukaan, yakni seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan”. 6. Perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) bertentangan dengan UU Minerba. Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK hanyalah “akal-akalan” Pemerintah agar pemegang Kontrak Karya masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dan menghindari Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan pemurnian di dalam negeri. IUPK yang diatur dalam Permen ESDM tidak seperti yang dimaksud oleh UU Minerba yang diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dijadikan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan DPR.(RA)