19 November 2014:

Surat Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy (PGE) ke Dirut PLN dan Dirut Indonesia Power perihal usulan perpanjangan dan penyesuaian harga uap/listrik untuk PJBU dan PJBL Area Existing PGE

5 Februari 2015:

Pembahasan amandemen PJBU Lahendong tiga unit, ESC Kamojang 4, PJBU Lahendong 1-3. PLN meminta data teknis dan finansial.

25 Mare 2015:

NR. Pembahasan Amendemen PJBU tiga pembangkit di Lahendong, ESC Kamojang unit empat, PJBU Lahendong tiga unit. PGE meminta PLN untuk menandatangani CA sebelum menyerahkan data yang diminta PLN

29 April 2015:

MoM. Serah terima data yang diminta oleh PLN dan tanda tangan berita acara. Outstanding beberapa data.

19 Juni 2015:

MoM pembahasan lanjutan renegosiasi PLTP Kamojang dan PLTP Lahendong dalam interim. PLN mengusulkan untuk membuat formula tarif berdasarkan kondisi aktual reservoar.

14 Agustus 2015

PLN menyampaikan usulan formula tarif Kamoang 1-4 dan Lahendong 1-4.

8 September 2015

PGE mengusulkan konsep perpanjangan dan penyesuaian harga jual sesuai Surat PGE No 1199/PGE000/2014-SO tanggal 19 November 2014.

13 Oktober 2015:

Catatan rapat. Ditargetkan tidak ada lagi interim agreement. PLN meminta data-data teknis

 11-13 November 2015:

Pembahasan teknis, finansial, dan renegosiasi harga PLTP Kamojang 1-4 dan PLTP Lahendong 1-4. PLN menyampaikan usulan harga hasil verifikasi terhadap data yang diterima, PGE menyampaikan usulan harga. Tidak diperoleh kesepakatan harga antara PGE dan PLN. PLN dan PGE akan menyampaikan hasil rapat ke manajemen masing-masing.

 25 November 2015:

Surat Dirut PGE ke Dirut PLN meminta perpanjangan interim agreement selama setahun