JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumberdaya Alam menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang melanggengkan jual beli tanah air (mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri) ke Mahkamah Agung (MA).

Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, menyampaikan bahwa uji materil dilakukan dengan pertimbangan antara lain karena izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

“Bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014,” kata Ahmad Redi, di Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstintusi Sumber Daya Alam terdiri dari individu dan lembaga, di antaranya Ahmad Redi, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, Yusri Usman Belitung, Berly Martawardaya, M.Sc, PWYP Indonesia, JATAM, KAHMI, PUSHEP, LBH Bogor, LBH Depok, FITRA, WALHI NTB, WALHI Bangka, KA-KAMMI, Energy World Indonesia, Indonesia Global Justice, Article 33 Indonesia dan IHCS.
Uji materil ini dilakukan dengan pertimbangan, antara lain :

1. Izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014
3. Izin ekspor memicu eksploitasi sumber daya mineral dan batubara secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Terbukti, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan izin usaha pertambangan dari 9.662 IUP hingga 10.066 IUP. Padahal, 3.682 IUP Mineral berstatus non-Clear & Clean, 6,3 juta hektar diantaranya beroperasi di hutan lindung dan hutan konservasi; 24 persen perusahaan selama (2010-2012) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak; 75 persen tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang, juga perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun (2016).
4. Pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Degradasi fungsi lingkungan tidak hanya diwariskan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, namun juga berasal dari kegiatan pertambangan berizin, namun beroperasi di luar kawasannya.
5. Pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antarkementerian (Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengurusan izin industri smelter) – telah menyebabkan perkembangan industri smelter berjalan lambat.
6. Pembukaan kembali keran ekspor konsentrat dan mineral mentah dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang telah dirintis oleh KPK, Kementerian ESDM, bersama Pemda dan instansi terkait.
7. Relaksasi ekspor konsentrat akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala kolonial, dimana sumber daya alam hanya dipandang sebagai sebuah komoditas. Tidak ada penambahan nilai (added value) bagi perekonomian negara dan masyarakat.
8. Perubahan pengusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalahi ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur bahwa untuk menjadi IUPK maka perlu ditempuh prosedur kewilayahan usaha yang ketat, yaitu dimulai dengan adanya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang disetujui oleh DPR RI, kemudian penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selanjutnya WIUPK ditawarkan kepada BUMN, dan apabila BUMN tidak berminat maka WIUPK dilelang kepada swasta untuk selanjutnya diterbitkan IUPK. Selain itu, pemegang KK seperti PT Freeport Indonesia yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK tentu akan mendapatkan manfaat tambahan jangka waktu operasi tambang minimal 10 tahun.
Padahal, pemerintah harus mulai memikirkan untuk mengembalikan wilayah operasi tambang Freeport yang akan berakhir pada 2021 kepada negara untuk selanjutnya dikelola oleh segala potensi dalam negeri.

9. Ketentuan pelonggaran ekspor mineral mentah dan hasil pengolahan serta perubahan KK menjadi IUPK tentu berpotensi memberikan keuntungan bagi sekelompok pihak dan merugikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Bahkan KPK perlu melakukan penyelidikan kemungkinan adanya corruption by law dalam penyusunan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 khususnya mengenai ketentuan pelonggaran ekspor nikel dan bauksit dan pengaturan perubahan pengusahaan KK menjadi IUPK.(RA)