JAKARTA– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta masukan dari masyarkat terkait dengan penetapan 22 calon ketua dan anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) periode 2016-2020 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterbukaan informasi, pimpinan Komisi VII DPR menyatakan, untuk memenuhi asas kterbukaan dan pertanggungjawaban publik, DPR meminta kepada masyarakat dengan identitas jelas untuk memberikan masukan terhadap calon ketua dan anggota BPH Migas tersebut.

BPH Migas adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut 22 nama calon ketua dan BPH Migas yang diajukan Presiden dan dimintakan masukannya oleh pimpinan Komisi VII DPR. (DR)

1. Agus Rudi Wahyono
2. Albert Eddy Husin
3. Hari Partoyo
4. Joko Susilo
5. Jugi Prajugio
6. Sahar Ginting
7. Syamsi Yarno Samoeri
8. Saryono Hadiwidjoyo
9. Sutopo
10. Umi Asngidah
11. Yun Yunus Kusumahbrata
12. Ahmad Rizal
13. Hari Syofyedi
14. Marsetio
15. Marwansyah Labo Balia
16. Edi Sewandono
17. Sulistyo Wimbo S Hardjito
18. Sumihar Panjaitan
19. Fanshurullah Asa
20. Henry Achmad
21. Andy Noorsman Sommeng
22. Muhammad Ibnu