JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terhadap biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Syarat utama yakni dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wlayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia.

Syarat lainnya adalah menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik. Serta syarat kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 tersebut juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan, yang di antaranya meliputi:

a. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;
b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan kontraktor dalam rekening bank umum pemerintah yang berada di Indonesia;
c. Harta yang dihibahkan.

Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada kontraktor pada tahap eksplorasi dalam rangka operasi perminyakan, di antaranya terdiri atas:
1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan;
2. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
a. perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
b. impor barang kena pajak tertentu;
c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Iuar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Pada tahap eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
a. Pembebasan .pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
2. impor Barang Kena Pajak tertentu;
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

Marjolijn Wajong, Presiden Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), meminta pemerintah bisa lebih luas pandangannya dalam menerapkan beleid terbaru ini terutama dari segi bisnis sehingga terasa betul manfaatnya terutama dari sisi investasi. Apalagi banyak perusahaan multi nasional yang beroperasi di Indonesia yang pasti akan memilah milih investasi tidak hanya di wilayah Indonesia untuk bisa dapatkan Internal Rate of Return (IRR) yang sesuai dengan perhitungan keekonomia proyek.

“Artinya begini, tolong lihat juga dari segi bisnisnya. Karena kan perusahaan multi nasional itu bersaing dengan kemungkinan lain di tempat lain. Disini IRR 15%, mungkin kalau di pemerintah bagus. Tapi di tempat lain mereka dapat lebih. Jadi mereka pasti lihat hal-hal seperti itu,” ungkap dia.

IPA pun akan segera berkoordinasi dan kembali akan membicarakan implementasi ini secepatnya dengan pemerontah agar dampak positif yang diharapkan bisa segera dirasakan.

“Bagaimanapun IPA berterima kasih bahwa akhirnya keluar aturan ini. Kita kan mulai bicara di Juli, Agustus ini. Jadi kita terima kasih akhirnya keluar,” tandas Marjolijn.(RI)