JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Permen yang diundangkan tanggal 3 April 2017 tersebut, mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian BBG jenis CNG paling sedikit 1 dispenser.

“Kewajiban 1 SPBU wajib punya 1 dispenser CNG pada daerah tertentu adalah terobosan agar sarana pengisian gas untuk transportasi bertambah signifikan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai roadmap. Untuk mensukseskan program besar, perlu kebijakan besar,” ujar Sudjatmiko, Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM.

Dia mengatakan, sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan mengeluarkan roadmap yang diantaranya memuat wilayah penyediaan dan pendistribusian CNG, sasaran pengguna CNG, dan volume pendistribusian CNG. Selain itu, demi mempercepat program diversifikasi tersebut, Kementerian ESDM juga akan memberikan bantuan converter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

Menurut Sudjatmiko, pemanfaatan gas bumi, khususnya oleh sektor transportasi masih rendah. Padahal cadangan gas Indonesia cukup besar. Program diversifikasi BBM ke BBG utamanya di sektor transportasi perlu diperkuat.

“Pemanfaatan gas bumi domestik masih rendah. Porsi gas bumi dalam national energy mix kita saat ini hanya 19%. Sebaliknya porsi BBM sangat mendominasi yaitu 42%. Selebihnya porsi batubara dan energi terbarukan masing-masing sebesar 34% dan 5%. Target KEN dan RUEN tahun 2025, porsi gas bumi ditingkatkan menjadi 22% dan minyak bumi diturunkan jadi 25%,” katanya seperti dikutip laman Kementerian ESDM.

Di sisi lain, cadangan terbukti gas bumi Indonesia relatif besar (101 Triliun Cubic Feet). Dengan tingkat produksi seperti saat ini, maka usia cadangan tersebut dapat bertahan hingga 42 tahun (jika diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru). Usia tersebut jauh lebih panjang dibandingkan minyak bumi yang hanya dapat bertahan sekitar 11 tahun.

Untuk mendorong peningkatan pemanfaatan gas, Pemerintah membangun stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dengan pembiayaan APBN sejak tahun 2011. Bagi konsumen, pemanfaatan BBG lebih ekonomis karena harganya lebih murah dibandingkan BBM. Selain lebih ekonomis, BBG juga lebih ‘bersih’ karena emisi gas buangnya yang lebih ramah lingkungan.

Perlu diketahui bahwa jumlah SPBU Pertamina dan non-Pertamina tahun 2016 tercatat sebanyak 6.875 unit. Sedangkan jumlah SPBG hanya sekitar 68 unit. (DR)