JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan perizinan di sektor pertambangan dengan menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Dari lebih dari 100 izin tambang, ada 38 izin yang digabungkan menjadi tujuh izin.

“Dari tujuh (izin) itu bisa kita gabungkan lagi menjadi satu, namanya dokumen RKAB,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo.

Menurut Sony, RKAB tersebut dapat digunakan untuk mengurus perizinan ke institusi lain, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak dan tenaga kerja asing. Untuk memperoleh izin menggunakan bahan peledak, lanjut Sony, perusahaan tambang perlu mengurus izin ke Kepolisian dan dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Dengan RKAB, rekomendasi tidak lagi dibutuhkan, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.

“Jadi tanda tangan dirjen dan kadis mengikat secara hukum dan dapat digunakan untuk mengusur perizinan di instansi lain,” katanya.

Sony menyebutkan, Permen RKAB maksimal disahkan pada akhir September mendatang karena pada Oktober proses perizinan diharapkan sudah memakai RKAB.

Syamsul Bachri, Sekretaris Dinas ESDM Sulawesi Selatan, mengatakan dengan aturan yang ada sekarang waktu pengurusan izin pertambangan tidak mungkin dipersingkat.Nantinya, tambah Syamsul, dengan hadirnya Permen tentang RKAB tersebut, waktu pelayanan perizinan pertambangan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dapat dipersingkat hingga maksimal 14 hari kerja. “Ini juga akan memudahkan pengawasan ke perusahaan tambang,” katanya seperti dikutip Antara. (dr)