JAKARTA –  Setelah selesai membahas kepastian perpanjangan kontrak beserta regulasi perpajakan, kepastian pembangunan smelter, dan kesepakatan divestasi 51% saham, kini proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan Inc memasuki babak baru yakni mekanisme serta perhitungan nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang semula tidak disertakan untuk ikut dalam pembahasan, khususnya terkait divestasi 51% saham Freeport, kini kembali bergabung bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Jonan,  divestasi saham Freeport Indonesia harus dihitung dengan fair, sehingga dapat menjawab keinginan Presiden Joko Widodo agar negosasi menghasilkan win-win bagi kedua pihak, sehingga nilainya saham perusahaan pun tidak bisa terlalu tinggi, atau pun terlalu rendah.

Jonan menjelaskan perhitungan secara sederhana dengan berpatokan pada nilai kapitalisasi pasar Freeport McMoran di New York Stock Exchange saat ini mencapai US$ 20,74 miliar.

Jika dilihat kontribusi Freeport dari sisi kontribusi keuntungan dalam 5 – 10 tahun terakhir, maksimal sekitar 40%. Itu berarti nilai 100% saham Freeport Indonesia kalau dihitung secara matematis sekitar US$ 8 miliar.

“Kalau 51% berarti US$ 4 miliar. Tentunya kalau mayoritas pasti akan minta premium. Semua kepemilikan mayoritas itu pasti ada premium. Ya dihitung. Tinggal nego premiumnya maunya berapa,” kata Jonan disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (9/10).

Saat ini pemerintah Indonesia  telah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia sehingga masih ada 41,64% saham yang harus didivestasi.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN pun menyiapkan holding perusahaan tambang yang terdiri dari PT Inalum, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk untuk melaksanakan divestasi saham Freeport.  Bahkan dalam perkembangan terakhir BPJS Ketenagakerjaan juga disiapkan untuk bergabung bersama holding tambang untuk mengambil alih 41,46% saham Freeport.

Setelah divestasi dilakukan Jonan menjamin pemerintah akan memegang kontrol penuh terhadap manajeman perusahaan, hanya pengoperasiannya saja yang akan tetal dipegang Freeport McMoran.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan regulasi baik Undang-Undang Minerba maupun di Peraturan Pemerintah (PP) yang disebutkan bahwa setiap pergantian komisaris dan direksi, semua pemegang IUPK, KK atau PKP2B, harus mendapat persetujuan pemerintah.

“Komitmen sejak awal begini. Untuk operasi tetap diserahkan kepada Freeport. Tapi untuk manajemen, dari dulu tidak pernah. Untuk manajemen, pemerintah tetap akan menentukan,” tandas Jonan.(RI)