JAKARTA – Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lima strategi dan terobosan.

Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengatakan lima upaya terobosan kali ini berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pertama, pelaksanaan lelang lima WKP (wilayah kerja panas bumi) pada 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor,” ungkap Yunus kepada Dunia Energi, Selasa (18/4).

Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung yang ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) pada 2024 dan 2025

Terobosan kedua adalah penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk.

Petugas Pertamina Geothermal Energy sedang melakukan pemeriksaan PLTP Kamojang. Kab Bandung Jawa Barat. Sabtu 31/10. Pertamina Geothermal Energy mengelola dua unit pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) unit 4 dan berkapasitas total 95 megawatt yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Juli lalu.


Menurut Yunus, saat ini pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei, Nusa Tenggara Timur; Songa Wayaua, Maluku Utara; Ciater dan Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

“Selain PLN, pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang,” kata Yunus.

Terobosan ketiga adalah mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.

Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Serta kelima, implementasi program Geothermal Fund untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur. Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi dan diharapkan mendorong pengembangan panas bumi oleh pengembang swasta dan BUMN.

Program Geothermal Fund ini dikelola PT SMI dengan tetap melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebagai steering committe dengan nilai anggaran APBN yang telah disediakan adalah sebesar Rp 3 triliun dan dana dari World Bank dalam bentuk grant sebesar US$ 55,25 juta.

Pendanaan program ini bersifat hibah bersyarat dimana pemenang lelang dari lokasi akan mengganti dana eksplorasi dan premi risiko. Penggantian biaya tersebut bertujuan agar dana pemboran eksplorasi dapat bergulir digunakan di wilayah lain yang berbeda (revolving fund).

Saat ini telah ditetapkan tiga area panas bumi yang mendapatkan geothermal fund yaitu Waisano dan Inelika di NTT serta Jailolo di Maluku Utara. Selain itu, sudah ditetapkan pula 5 WKP untuk eksplorasi dan telah diajukan ke World Bank.
“Lima upaya terobosan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pengarusutamaan energi baru terbarukan dan konservasi energi,” tandas Yunus.(RA)