JAKARTA-Merasa “gerah” soal dengan wacana yang berkembang di media soal rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aturan harga khsuus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan klarifikasi. Berikut keterangan tertulis Menteri Jonan yang diterima Dunia-Energi, Kamis (14/9).

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Kedua, wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN (Persero) kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.

Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu Menteri ESDM akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (independent power producer/IPP), dan perushaan penghasil batu bara. Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Keempat, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.

Kelima, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas. (ra)