JAKARTA – Pemerintah meminta pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang saat ini dilakukan DPR mampu menjawab kesenjangan yang terjadi dalam industri migas nasional.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan ada empat gap yang harus diakomodasi. Pertama, sumber daya manusia masih belum mampu mengelola secara maksimal kekayaan alam Indonesia. Kedua, teknologi yang masih jauh tertinggal dimana teknologi buatan anak negeri belum mampu mengelola kekayaan sumber daya alam.

Ketiga, dari sisi pendanaan masih sangat kurang, sehingga pengembangan industri migas tidak jarang tersendat karena ketergantungan pada dana dari luar negeri. Serta terakhir adalah pemanfaatan SDA yang justru tidak diperuntukan untuk dalam negeri, namun justru banyak yang diekspor.

“Ini PR besar kita ke depan. Kalau ingin membuat UU atau merevisi UU migas atau minerba, koridornya adalah bagaimana caranya empat gap tadi kita tutup,” kata Arcandra disela diskusi Kadin Indonesia tentang Ketahanan Energi di Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Arcandra, empat gap tersebut harus bisa terpecahkan dalam UU migas yang baru, jika ingin ketahanan energi di Indonesia terwujud. Semua elemen bisa memberikan masukannya untuk dapat mengatasi hal itu, jadi tidak hanya mengandalkan pambahasan yang tengah dilakukan DPR.

“Kita tidak lagi berdebat kepada substansi siapa yang bikin, apa yang dibikin, kemana arah dibikin tapi lebih ke apakah mampu menutup gap itu?,” tukas dia.

Arcandra menambahkan Kementerian ESDM juga melakukan kajian terhadap revisi UU Migas. Nantinya hasil dari kajian tersebut akan dibahas bersama dengan Komisi VII DPR. Kajian yang tengah dilakukan pemerintah sudah mempertimbangkan empat gap besar yang menghantui industri migas nasional. “Nah kan kita menunggu inisiatif dari DPR. Dari kita juga melakukan kajian. Itu lah tantangan yang saya bilang tadi. Empat gap itu harus mampu dan bisa dijawab di UU yang baru,” ungkap dia.

Kajian dari sisi pengelolaan sektor hulu sudah menemui titik terang. Namun Arcandra menolak membeberkan bagaimana skema pengelolaan sektor hulu yang sudah dibahas dalam intern pemerintah karena masih harus menunggu pembahasan bersama DPR.

“Pemahaman kita di Kementerian ESDM bagaimana gap tadi bisa tertutup. Itu yang sudah ada kesepahaman dan akan kita turunkan dalam bentuk lebih detail lagi,” tandas Arcandra.(RI)