JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan siapapun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin ikut serta dalam pengelolaan Blok Mahakam harus membayar sesuai dengan hak partisipasi yang ingin dikuasai.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan masuknya PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporartion di Blok Mahakam merupakan aksi korporasi antar perusahaan sehingga sudah sewajarnya kedua perusahaan itu membayar hak partisipasi yang diinginkan dan sesuai dengan harga pasar.

“Harus bayar, yang namanya share down business to business kan ya bayar. Nanti bayarnya ke Pertamina,” kata Arcandra di Jakarta.

Pemerintah telah menyerahkan hak pengelolaan 100% Blok Mahakam ke Pertamina. Pertamina pun membuka peluang bagi kontraktor existing, yakni Total dan Inpex untuk kembali bergabung dalam pengelolaan blok di wilayah Kalimantan Timur itu dengan batas maksimal kepemilikan 30%.

Namun demikian ditengah jalan ternyata pemerintah memberikan lampu hijau bagi kontraktor untuk masuk dan memiliki hak partisipasi lebih dari 30%. Total dan Inpex pun langsung merespon dengan mengajukan penawaran akuisisi 39% saham Mahakam ke Pertamina melalui pemerintah.

Selain mengajukan proposal akuisisi Total juga meminta beberapa insentif seperti depresiasi yang dipercepat dari normal sekitar lima tahun menjadi dua tahun. Serta syarat kredit investasi sebesar 17% dari modal yang akan dikeluarkan.

Menurut Arcandra, pembahasan nilai valuasi akan segera digelar Pertamina dengan diawasi pemerintah dalam waktu dekat. “Harusnya saya meeting dulu, nilai valuasinya akan dihitung oleh Pertamina,” tukas dia.

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sejak 1967 akan berakhir Desember 2017. Pertamina sendiri sudah melakukan investasi awal di blok Mahakam dengan mendanai pengeboran 15 sumur pada tahun ini. Hal itu dilakukan untuk menahan laju penurunan produksi yang diperkirakan akan terjadi di sana.(RI)