JAKARTA – Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral. Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

“Permasalahannya, kebijakan pusat dan daerah yang tidak sinkron. Insentif, tax holiday atau tax allowance, masyarakat setempat, jangan sampai tumbuh industri baru tapi lingkungan sekitar tidak dipikirkan,” kata Putu di Jakarta, Rabu (1/3).

Berdasarkan UU 3/2014 harus tercipta nilai tambah sebesarnya untuk lapangan kerja, investasi, dan pendapatan negara.

Saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak enam perusahaan, industri smelter alumina sebanyak lima perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak lima perusahaan, industri smelter zircon sebanyak satu perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.

Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri nonmigas sebesar 9,1 persen pada 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4 persen.

Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yangmengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas. Hal ini seperti diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

“Kalau dibilang smelter tidak berkembang, maka yang bilang tidak pernah ke lapangan. Mereka (pengusaha smelter) juga kami dorong untuk membangun kawasan itu menjadi kawasan industri baru. Mereka harus bangun pelabuhan sendiri, power plant, residensialnya,” tandas Putu.(RA)