Dari kiri: Firlie Ganinduto, DR Mudzakkir, dan Natalius Pigai dalam diskusi "Proses Hukum Bioremediasi dan Perlindungan Hak-hak Warga Negara" di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2014.

Dari kiri: Firlie Ganinduto,  Natalius Pigai, dan DR Mudzakkir, dalam diskusi “Proses Hukum Bioremediasi dan Perlindungan Hak-hak Warga Negara” di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2014.

JAKARTA – Pemerintah didesak untuk segera bertindak menyelamatkan kondisi industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Pasalnya, sektor strategis yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara itu, saat ini sedang berada di era kegelapan akibat kriminalisasi terhadap proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Desakan ini disampaikan Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Firlie Ganinduto dalam diskusi bertajuk “Proses Hukum Bioremediasi dan Perlindungan Hak-hak Warga Negara” yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2014.

Firlie menerangkan, dalam 10 tahun terakhir produksi migas Indonesia terus menurun. Pada saat yang sama, demand atau kebutuhan utamanya di dalam negeri terus meningkat. Kondisi ini akibat sumur-sumur produksi migas yang ada rata-rata sudah tua, dan mengalami penurunan produksi alamiah atau natural decline, dan belum ditemukannya cadangan-cadangan baru. 

“Lewat berbagai usaha, BP Migas sebenarnya sempat menekan decline rate dari 10% menjadi 5% per tahun. Namun kondisinya kembali memburuk tatkala Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan BP Migas inskonstitusional dan membubarkan lembaga itu,” ungkap Firlie.

Pasca pembubaran BP Migas, sektor migas nasional kemudian berbenah, dan berdiri lembaga baru yakni SKK Migas. Namun ditengah upaya mengejar target peningkatan produksi, kata Firlie, industri hulu migas kembali mendapat cobaan, yakni diperkarakannya proyek bioremediasi (pembersihan limbah bekas minyak pada tanah) PT CPI sebagai kasus pidana korupsi.

Meski semua pakar menjelaskan bahwa perkara bioremediasi bukan kasus pidana korupsi karena bernaung dibawah PSC (Production Sharing Contract) namun  aparat penegak hukum tak bergeming. Para terdakwa dalam kasus itu tetap divonis bersalah telah melakukan korupsi, dan masing-masing mendapat hukuman penjara.

“Gara-gara kasus bioremediasi ini, industri hulu migas berada di era kegelapan. Investor takut menanamkan investasi dan pekerja migas takut membuat keputusan di lapangan. Akibatnya produksi turun karena tidak ada proyek baru, sedangkan proyek yang sudah ada delay (mengalami keterlambatan, red) karena pelaku usaha migas ragu-ragu mengambil keputusan di lapangan,” ujarnya.

Memang, lanjut Firlie, dampak kriminalisasi terhadap proyek bioremediasi itu belum terasa cukup signifikan sekarang. Tapi jangan lupa, bisnis migas sifatnya long term (jangka panjang, red). Kalau proyek-proyek baru untuk menambah cadangan tidak dilakukan sekarang, maka dampaknya akan terasa pada 10 – 15 tahun yang akan datang.

“Kalau cadangan baru tidak ditemukan, maka tidak akan ada peningkatan produksi. Sedangkan gara-gara kasus bioremediasi, saat ini kita tidak bisa berharap ada cadangan baru. Beberapa pihak pun telah memprediksi bahwa target lifting minyak Indonesia tahun 2014 tidak akan tercapai,” jelasnya.

Kewenangan Tanpa Kontrol

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) DR Mudzakkir, SH, MH menuturkan, munculnya kasus bioremediasi merupakan akibat dari kewenangan aparat penegak hukum yang terlalu over (berlebihan, red) dan tanpa kontrol.

“Ada kekeliruan mendasar dalam menyusun dan menerapkan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni pembentukan UU itu hanya dilandasi oleh semangat gerakan anti korupsi, tanpa diikuti semangat untuk membuat aturan yang benar dan adil,” jelas Mudzakkir.

Karena semangatnya anti korupsi, kata Mudzakkir, maka sesuatu yang bukan korupsi pun dikategorikan korupsi oleh aparat penegak hukum. Padahal, seandainya benar ada persoalan dalam proyek bioremediasi, maka kasusnya adalah kasus lingkungan hidup, bukan tindak pidana korupsi. Ini bisa dilihat dari pasal 14 UU Tipikor yang mengatur hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan korupsi.

“Saya tidak bisa tinggal diam, ketika ada proses penegakan hukum, utamanya penegakan hukum pidana, yang tidak standar (tidak mengikuti aturan-aturan yang benar, red) dan tidak ada kontrol. Menegakkan hukum bukan semata gerakan anti korupsi, tetapi penegakan hukum yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta mengedepankan kebenaran dan keadilan yang substantif,” tegasnya.

Berangkat dari itu, Mudzakkir mengaku akan menggelar eksaminasi kasus bioremediasi di UII Yogyakarta pada 12 – 13 Februari 2014 mendatang, guna meminta tanggapan publik atas proses hukum kasus tersebut. Mestinya celah-celah pada UU Tipikor diharmonisasi, bukan malah menjadi celah bagi penegak hukum untuk memperluas interpretasinya sehingga yang sebenarnya masuk ranah perdata, administasi, atau kasus lingkungan hidup, dipaksakan semuanya menjadi kasus korupsi.

“Penegakan hukum yang tidak standar ini akan berdampak luar biasa bagi investasi. Karena investor pada dasarnya butuh kepastian hukum. Kalau salah tunjukkanlah salahnya secara obyektif, bukan dengan mengedepankan interpretasi yang subyektif.” Jelasnya.

Diskriminasi dan Konspirasi

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manudia (HAM) yang juga Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Natalius Pigai menuturkan, sampai saat ini masih menunggu bantahan dari lembaga-lembaga terkait utamanya Kejaksaan Agung, atas rekomendasi hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan terlah terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus bioremediasi.

Dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, terang Pigai, memang ditemukan bahwa independensi dan imparsialitas penegak hukum patut dipertanyakan. Hal ini terlihat dari adanya saksi dan ahli yang tidak obyektif, dan putusan Majelis Hakim dalam kasus bioremediasi selalu berakhir dengan dissenting opinion (adanya pendapat berbeda, red) dari para hakim. “Semua putusan diwarnai dissenting opinion. Ini ada apa?,” tukasnya. 

Selain itu, lanjut Pigai, dalam proses hukum bioremediasi juga terlihat adanya diskriminasi dan konspirasi dari aparat penegak hukum. “Mengapa yang dipidana bersalah hanya karyawan-karyawan kelas rendahan. Sedangkan pimpinannya yang warga negara asing, diperiksa pun tidak. Sempat ada yang mau diperiksa, tapi dibatalkan sendiri oleh Kejaksaan Agung,” paparnya.

Dalam situasi seperti ini, kata Pigai, mestinya Presiden yang bisa memberikan keadilan, dan melindungi warga negaranya dari kriminalisasi. Namun selama Presiden diam, maka jajaran pemerintah yang lain pun akan diam. “Padahal jelas dalam kasus ini banyak sekali aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang dilanggar Kejaksaan. Mestinya pemerintah protes,” tandasnya.

(Abraham Lagaligo / abahamlagaligo@gmail.com)